Terdakwa Manjet Singh dan Harvinder Singh mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/2) malam. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terjerat 2.756 gram sabu-sabu, dua orang warga negara (WN) India, terdakwa Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26), dituntut pidana penjara selama 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (14/2) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Lemkari Bali Sabet Dua Emas di Kejuaraan Terbuka

Jaksa dalam sidang terbuka untuk umum itu, mengatakan terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Kedua terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pasal di RKUHP Tuai Penolakan Pelaku Pariwisata, Sekda Bali Nilai Jadi Masukan
BAGIKAN