MANGUPURA, BALIPOST.com – Saat melakukan sweeping di salah satu diskotek di Seminyak, Kuta Utara, polisi menangkap FNA (31), Minggu (2/2). Pasalnya pelaku bergegas ke toilet saat polisi datang.
Kata sumber, saat petugas mulai melakukan pemeriksaan, FNA bergegas menuju toilet dan saat itu dia diamankan petugas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Pelaku disuruh membuka sepatu yang dipakainya. Ternyata ditemukan satu buah plastik klip di dalamnya isi pecahan tablet ekstasi.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku di Jalan Pulau Galang I, Pemogan, Denpasar Selatan. Namun tidak ditemukan barang terlarang lainnya.
Pelaku mengaku bahwa ineks tersebut adalah miliknya yang akan dipakai sendiri. Ia membeli barang terlarang itu dari seseorang biasa dipanggil Stev, namun tidak diketahui tempat tinggalnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali guna proses lebih lanjut. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya sweeping di sejumlah tempat hiburan malam.
Sebelumnnya sejumlah tempat hiburan diobok-obok tim gabungan Polda Bali dan dominan di wilayah Badung, Sabtu (1/2) hingga Minggu (2/2) dinihari. Alhasil banyak ditemukan narkoba tak bertuan di salah satu diskotek di Seminyak, Kuta Utara. (Kerta Negara/balipost)