Made Slamet. (BP/kmb)

MATARAM, BALIPOST.com – Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Gde Pudja Mataram, Dr. I Nyoman Wijana, S.Sos., M.Si., dibebastugaskan dari jabatan tertanggal 13 Januari 2020. Kini, muncul dua surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua STAHN Gde Pudja dari Menteri Agama untuk dua orang yang berbeda.

Ketua Yayasan Dharma Laksana, Ir. Made Slamet, MM., merasa prihatin atas masalah yang terjadi di STAHN Gde Pudja. Yayasan Dharma Laksana merupakan yayasan yang dahulu menaungi Pendidikan Guru Agama Hindu yang menjadi cikal bakal STAHN Gde Pudja.

Ia mengungkapkan, ada dua surat perintah dari Menteri Agama menunjuk Plt Ketua STAHN Gde Pudja Mataram dengan nomor dan tanggal yang sama, tapi untuk dua orang yang berbeda. “Karena ada dua pelaksana tugas, ini menjadi tidak kondusif, menjadi tidak sehat di internal kampus,” sebutnya.

Baca juga:  Kisruhnya PPDB SMP di Denpasar Disoroti Gubernur

Informasi yang diterima Suara NTB, Menteri Agama mengeluarkan Surat Perintah dengan nomor: B.II/3/000681 tertanggal 15 Januari 2020. Namun ada dua surat yang sama untuk dua orang pelaksana tugas yang berbeda. Satu surat menunjuk Ida Ayu Nyoman Widia Laksmi, SE., MM., sebagai pelaksana tugas ketua STAHN Gde Pudja. Sedangkan surat yang lain dengan nomor yang sama menunjuk Dr. Gusti Ngurah Ketut Putera, S.Ag., M.Pd., sebagai pelaksana tugas Ketua STAHN Gde Pudja.

Baca juga:  Polemik Toko Berjejaring, DPRD Klungkung Nilai Perputaran Modal Disedot ke Luar

Made Slamet menyayangkan kejadian itu, terlebih saat ini sedang berproses perubahan bentuk STAHN menjadi Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram. Slamet yang juga anggota DPRD NTB ikut mengawal perubahan bentuk itu dengan mengkomunikasikan dengan Komisi VIII DPR RI.

Menurutnya, masyarakat Hindu di NTB berharap STAHN bisa naik status menjadi IAHN, tapi kemudian muncul masalah. Hal itu berpotensi menjadikan internal STAHN Gde Pudja jadi tidak kondusif, sehingga mengganggu proses perubahan bentuk yang sudah mau final.

Baca juga:  Kuasai 814 Butir Ekstasi, Faisal Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Setelah mau final, dan sambutan masyarakat luar biasa, lalu ada masalah. Ada dua pelaksana tugas, ini kan jadi bertarung di internal,” sesalnya.

Terkait hal itu, salah seorang pejabat di STAHN Gde Pudja yang namanya enggan ditulis membenarkan adanya dua surat perintah penunjukkan pelaksana tugas Ketua STAHN Gde Pudja untuk dua orang yang berbeda. Namun belakangan, ia juga menerima informasi bahwa sudah ada surat perintah baru untuk penunjukkan pelaksana tugas Ketua STAHN Gde Pudja dari unsur Kementerian Agama. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *