Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa akhirnya angkat bicara menyikapi polemik pemanfaatan lahan di kawasan Pantai Timur Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Di sela membuka Badung Education Fair 2025, Selasa (14/10), mantan Sekda Badung ini menegaskan bahwa lahan yang digunakan oleh The Sakala Resort Bali merupakan aset milik Pemkab Badung yang disewakan sesuai ketentuan peraturan perundangan. “Terhadap pemanfaatan aset sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2016, itu harus disewa tidak boleh gratis,” tegasnya.

Bupati asal Desa Pecatu ini menyampaikan bahwa seluruh hasil penyewaan lahan masuk ke kas daerah dan nilainya telah ditentukan melalui proses appraisal lembaga berwenang. Ia tidak menyebutkan besaran nominalnya, namun menegaskan bahwa seluruh pendapatan sudah tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.

Baca juga:  Pascapolemik Petruk, Listibiya Klungkung Minta Kurator PKB Dievaluasi

“Angkanya ada, itu sudah masuk ke BPKAD selaku bendahara umum Pemkab Badung,” tegasnya lagi.

Terkait penandatanganan perjanjian sewa, Adi Arnawa menepis kabar bahwa dirinya yang menandatangani dokumen tersebut. Ia memastikan penandatanganan dilakukan oleh Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyewaan lahan tidak boleh diikuti dengan pembangunan fisik di kawasan pantai.

“Sebagaimana laporan dari staf saya, itu hanyalah penghijauan. Untuk juga penataan pantai, pelestarian pantai, sehingga pantai tersebut terlihat lebih menarik,” paparnya.

Baca juga:  Berdamai dengan COVID-19

Adi Arnawa juga memastikan bahwa area pantai tetap bersifat publik dan dapat diakses oleh siapa saja. “Ini adalah public beach, semua orang boleh memanfaatkan. Tetapi tetap untuk pemanfaatan sebagai view daripada akomodasi itu harus ada pembayaran,” jelasnya.

Meski demikian, perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan The Sakala Hotel Tanjung Benoa masih menjadi misteri. Hingga kini, dokumen perjanjian tersebut belum dibuka untuk publik. Desa Adat Tanjung Benoa bahkan disebut-sebut telah bersurat kepada pihak manajemen hotel agar diberikan salinan kontrak kerja sama itu.

Baca juga:  Polemik GWK dan Masyarakat Adat Berlanjut, Bupati Badung Siap Carikan Solusi

Dalam surat Nomor 95/PDP-TB/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, Desa Adat Tanjung Benoa meminta agar manajemen The Sakala Hotel mengirim fotokopi dokumen kerja sama dalam waktu 1×24 jam. Namun hingga batas waktu berakhir, dokumen tersebut belum juga diberikan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN