Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dang Quang Tuan (36) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/1). Pria asal Vietnam duduk di kursi pesakitan akibat terjerat kasus narkoba. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pria lulusan S1 itu diduga menyelundupkan narkotika jenis kokain dan ganja.

Jaksa I Putu Oka Surya Atmaja menjelaskan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 63 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Perampok MC di Tohpati Mulai Diadili

Dalam dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dakwaan terdakwa diancam pidana Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Terdakwa dibekuk Minggu, 4 Agustus 2019 sekitar pukul 10.50 Wita, saat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kuasai 0,06 Sabu, Ini Vonis untuk Desi dan Andika
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *