DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik mutasi Sekda Karangasem, Ir. Gede Adnya Mulyadi, menjadi staf ahli, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, tertanggal 19 Juli 2019, bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Dalam sidang yang dipimpin hakim Uis Riyanti, dengan hakim anggota Diana Yustikasari dan Anita Linda Sugiarto, Senin (16/9), ada tiga orang penting di Karangasem, yang dijadikan saksi, baik oleh pemohon maupun termohon.

Pihak pemohon Adnya Mulyadi mengajukan dua legislator yakni Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana dan Mantan Ketua DPRD Karangasem, Nengah Sumadi sebagai saksi. Sedangkan termohon Mas Sumatri melalui Pemda Karangasem menghadirkan Kepala BKD Karangasem, I Gusti Gede Rinceg sebagai saksi fakta.

Tim kuasa hukum Adnya Mulyadi, yang dimotori I Made Bandem Danan Jaya, menejelaskan bahwa wakil rakyat Karangasem itu menjelaskan mengenai jabatan Adnya Mulyadi pascadilengserkan
19 Juli 2019. Sementara dalam sidang di DPRD Karangasem, dewan masih mengakui pemohon (Adnya Mulyadi) sebagai Sekda Karangsem. “Jadi, di sana ada inkonsistensi terhadap SK termohon (Bupati Mas Sumatri) sendiri,” ujar Bandem di depan persidangan.

Baca juga:  Polemik Mutasi Sekda Karangasem, Adnya Mulyadi Siapkan Langkah Hukum

Pertama yang didengarkan kesaksiannya dalam sidang yang terbuka untuk umum itu adalah mantan Ketua DPRD Karangasem, Nengah Sumadi. Terungkap di persidangan bahwa BKD Provinsi Bali mengatakan bahwa mekanisme pergantian Sekda Karangasem yang dilakukan bupati kurang tepat. Hal itu juga didukung kehadiran BKD Bali, Ketut Lihadnyana sebagai ahli, dalam sidang sebelumnya.

Sementara Sumadi yang kini menjabat Wakil DPRD Karangasem menjelaskan, dia baru selesai menjabat Ketua DPRD Karangasem 15 Agustus 2019. Dan 19 Juli 2019, saat SK Bupati Karangasem dikeluarkan, soal mutasi sekda menjadi staff ahli, Sumadi masih menjadi ketua DPRD Karangasem.

Salah satu yang sedang dibahas adalah membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Namun karena 19 Juli ada pergantian sekda, dewan meminta keterangan BKD Karangasem, termasuk minta informasi BKD Provinsi Bali.

Satu hal yang ditanyakan adalah prosedur pergantian sekda. Sumadi menjelaskan, dewan akhirnya belum sempat membahs KUA, karena masih berpolemik soal keabsahan SK mutasi Sekda.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi PNPM di Karangasem, 8 Saksi Diperiksa

Sumadi, di hadapan majelis hakim TUN Denpasar, menyampaikan BKD menyatakan sebelum Adnyana Mulyadi dilantik sebagai staff ahli, dia masih dianggap sekda. Kata Sumadi, itu disampaikan Gusti Rinceg yang kini menjabat Kepala BKD Karangasem.
“Sebelum ada pelantikan, Sekda masih dijabat pemohon (Adnya Mulyadi),” ucap Sumadi.

Kuasa hukum pemohon, Bandem, kemudian mempertegas kapan itu disampaikan Rinceg. Sumadi menjawab persisnya dia lupa. “Kira-kira tanggal 23-24 Juli 2019. Itu kalau gak salah. Dan itu disampaikan di Gedung DPRD, waktu dewan rapat membahas masalah polemik keabsahan Adnya Mulyadi,” tandas Sumadi.

Selain itu, rentang waktu 19-30 Juli, Bupati Karangasem disebutnya dalam forum resmi, atau sidang, masih menyebut Adnya Mulyadi sebagai sekda. Salah satunya itu disampaikan dalam sambutan masalah KUA.

Itu setelah tanggal 19 Juli 2019. Sedangkan Plh Sekda muncul 30 Juli, dan DPRD Karangasem mengaku sempat keberatan. Atas polemik itu, dewan mengaku sempat bertanya ke BKD provinsi, soal keabsahan pergantian sekda.

Baca juga:  Pengedar Sabu Setengah Kilo Dituntut 16 Tahun Penjara 

Sumadi menjelaskan, saat itu BKD menjelaskan soal mekanisme pergantian sekda secara umun. “Namun poin yang didapat, bahwa Bupati Karangasem melakukan pergantian Sekda Karangasem, dinilai kurang tepat,” ucapnya di depan persidangan.

I Gede Dana, Ketua DPRD Karangasem, memberikan keterangan lebih singkat di depan para hakim. Pria yang digadang-gadang maju dalam Pilkada Karangasem itu mengaku baru mendengar mutasi itu 22 Juli.

Ia juga menjelaskan pernah ada rapat kerja dengan eksekutif. Ada kepala BKD, Karangasem. Hadir pula Adnya Mulyadi.

Kata Dana, saat itu ada dari BKD mengatakan, Gede Adnya Mulyadi masih sebagai Sekda. “Itu tanggalnya pasti setelah 22 Juli,” sebutnya.

Sementara Bupati Mas Sumatri melalui kuasa hukumnya Gede Parwata, Komang Suarnata selaku Kabag Hukum dan Helmi Hidayat dari PH, menghadirkan saksi BKD, Gusti Rinceg. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *