Dua dari tiga pelaku pesta SS di kamar kos yang diciduk Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Peredaran gelap narkoba kian meresahkan. Sasarannya bukan lagi masyarakat biasa, tetapi sudah menyentuh anak pejabat. Upaya yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Klungkung membuktikan hal itu, setelah berhasil menangkap tiga remaja yang sedang pesta sabu-sabu di kamar kos. Satu di antaranya adalah anak seorang kepala dinas bersama kekasihnya, satu lagi anak seorang anggota dewan terpilih yang masih berstatus pelajar.

Kasus ini terungkap bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Klungkung pekan lalu. Penyelidikan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi tentang dugaan kuat terjadi pesta narkoba di rumah kos milik Agung Alit di Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Besang, Kecamatan Klungkung, yang ditempati oleh Luh NE (19). Saat itu, sekitar pukul 21.40 Wita, personel Sat Resnarkoba Polres Klungkung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dewa Gede Oka melakukan pemeriksaan di lokasi.

Baca juga:  Korupsi BUMDes Kertha Buana, Kejari Kembali Sita Uang Puluhan Juta

Saat digedor, penghuni kos awalnya tidak merespons dan tidak membuka pintu. Setelah diperingatkan tiga kali, mereka tetap tidak mau membuka pintu. Setelah pintu kos didobrak, ditemukan tiga orang (2 laki dan 1 perempuan) yang diduga kuat sedang melakukan pesta SS. Disaksikan warga setempat, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan di TKP. Hasilnya, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pesta narkoba jenis SS, di antaranya tujuh paket sabu, timbangan digital yang diduga untuk membagi SS menjadi kemasan kecil untuk dijual, bong/alat isap sabu, korek api, pipet, dan perlengkapan lainnya.

Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah diinterogasi, ketiga pelaku bernama I Nyoman DYH (22) seorang pegawai kontrak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pihak kepolisian kaget setelah menyadari pelaku ini adalah anak Kepala Disdukcapil Komang Dharma Suyasa. Kedua, kekasihnya Luh NE (19), seorang remaja asal Banjar Minggir, Desa Gelgel. Satu lagi adalah teman Yuda, yakni Dewa AKM  (18), seorang pelajar SMAN di Dawan asal Lingkungan Sengguan, Kelurahan Semarapura Kangin. Ia merupakan anak anggota dewan terpilih dari Dapil Kecamatan Klungkung, Ni Ketut SN.

Baca juga:  BMKG Bantah Informasi Gempa dan Tsunami di Laut Banda Maluku

“Kami sedang melakukan penanganan kasus ini. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami akan segera lakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang disangkakan dan kelanjutan proses hukumnya,” kata AKP Dewa Gede Oka, Senin (12/8). Selain sebagai pemakai, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, diduga kuat sebagai pengedar, berbekal barang bukti yang diperoleh di kamar kos.

Kepala Disdukcapil Klungkung Komang Dharma Suyasa saat dimintai konfirmasi perihal tertangkapnya anaknya saat pesta SS, mengakui kalau DYH adalah anaknya. Ia memilih pasrah dan menyerahkan sepenuhnya nasib anaknya pada proses hukum.

Baca juga:  Wagub Bali Tekankan Pentingnya Penyebaran Informasi Tentang Uang Rupiah

Dia mengaku sudah berusaha sebaik-baiknya dalam mengurus anaknya. Bahkan, hingga mencarikan kerja pada dinas yang dipimpinnya. “Sebagai ayahnya, saya serahkan anak saya kepada proses hukum. Sebagai pimpinannya, dia langsung diberhentikan secara tidak hormat,” ungkap Dharma Suyasa.

Apa yang terjadi pada anaknya, kekasihnya dan temannya itu benar-benar di luar kontrolnya sebagai orangtua. Dharma Suyasa berharap seluruh proses hukum ini dapat dituntaskan. Tidak hanya berhenti pada anaknya. Ia minta pihak kepolisian juga mengecek dari mana datangnya barang terlarang tersebut, sebelum sampai ke tangan anaknya.

“Saya dengar barangnya didapat dari Karangasem. Saya sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba. Namun, saya minta keadilan. Jangan seolah-olah anak saya yang hanya menjadi sasaran. Proses hukum harus dari hulu ke hilir. Siapa pun yang salah, tentu sama di mata hukum,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *