
DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali akan menindak tegas jika ada anggotanya melakukan pelanggaran hukum. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga cita Polri tetap baik dan tidak merugikan masyarakat.
Pada 2025 ini, Subbidprovos Bidpropam Polda Bali menangani 29 polisi yang terlibat kasus dan didominasi perilaku yang menurunkan citra Polri. “Itu terkait anggota melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 29 kasus,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandhy, Jumat (26/9).
Namun Kombes Ariasandhy tidak merinci kasus-kasus yang dilakukan polisi tersebut.
Menurutnya, upaya yang dilaksanakan, diantaranya melakukan mitigasi agar tidak terjadi pelanggaran melibatkan anggota. Selain itu, rutin menggelar penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) yang menyasar personel Polda dan jajaran.
Di samping itu melakukan proses hukum bagi anggota yang melanggar biar ada efek jera.
Perlu diketahui beberapa waktu lalu untuk mencegah personel Polri melakukan pelanggaran, Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi gencar ke polres dan polsek-polsek dan pimpin apel pagi. Termasuk melaksanakan Gaktibplin.
Saat itu Kombes Agus terus mengingatkan anggota Polri harus menjadi contoh yang positif bagi masyarakat. Jangan memposting konten negatif yang bisa mencoreng institusi Polri.
“Saya ingatkan dan tegaskan mari kita bijak dalam menggunakan medsos. Termasuk mewanti-wanti agar seluruh anggota tidak ada yang mengonsumsi narkoba, melakukan judi online dan pinjol. Pasalnya, semua itu akan menggerus kehidupan, merusak karier dan rumah tangga,” tegasnya.
Pada September 2024, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menunjukan sikap tegas dengan memecat sembilan anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana dari penipuan hingga narkoba.
Di antaranya, Aiptu MF terlibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual, Bripda PAP atas tindak pidana penipuan dan pencurian, Bripka NGY melakukan pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba, dan Aipda MKW terkait tindak pidana perzinahan.
Ada juga Bripka WS atas tindak penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkoba, Bripka NPK atas tindak penyalahgunaan narkoba, Aipda NS terlibat penyalahgunaan narkoba, dan Bripka KRP atas tindak pidana pencurian dan Bripka NAA terlibat tindak penyalahgunaan narkoba. (Kerta Negara/balipost)