Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Agus Edi Santika yang diadili atas tindak pidana narkotika, yakni menempel sabu-sabu dengan upah Rp 200 ribu, harus membayar mahal perbuatannya. Terdakwa berusia 26 tahun ini dituntut pidana penjara selama 12 tahun, Senin (5/8).

Dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Atas perkara itu, oleh JPU Heppy Maulia Ardani terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Jual Obat Kuat, Pedagang Asal Demak Diadili

Edi Santika dalam kasus ini dinilai bersalah memiliki, menguasai narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 36 paket dengan berat keseluruhan 6,14 gram netto. Selain dipidana selama 12 tahun, terdakwa dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Edi Santika ditangkap, Senin, 21 Januari 2019, di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang menyebutkan terdakwa diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga:  KPK Dalami Dugaan Kantor Bupati Kepulauan Meranti Diagunkan ke Bank

Dua petugas kepolisian menyelidiki ke tempat kos terdakwa di Jalan Tukad Balian. Di sanalah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 36 paket sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip kosong. Menurut terdakwa, narkotika itu adalah milik Marnok atau Mario (DPO). (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *