Mariana Dangu saat mengikuti persidangan atas kasusnya. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyiksa Baby J, Mariana Dangu alias Merry (30) yang tak lain ibu kandung korban diberikan kesempatan melakukan pembelaan, Selasa (12/12) pascadituntut hukuman penjara selama satu tahun. Di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya karena kilaf. Atas dasar itu dia memohon keringanan hukuman.

Di samping itu, di muka persidangan, Marry juga menyampaikan keiinginannya. Salah satunya, sambil menyesal dan menangis, dia memohon kepada hakim agar hak asuh putranya dikembalikan ke dia. “Kami mohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan ini,” pinta Marry.

Baca juga:  Kepemilikan Sabu, Pelaku Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara kuasa hukum terdakwa, Kaspar Gambar menambahkan, permohonan hak asuh terhadap bayi kliennya, karena mengacu dari keterangan saksi, perbuatan kliennya yang sempat diunggah dan viral di Medsos bukanlah kekerasan sebenarnya. “Keyakinan kami bahwa penganiayaan itu bukan nyata sesuai keterangan saksi fakta,” tandas Kaspar.

Atas dasar itu, dia berharap bayi yang kini masih dalam pengawasan Polda Bali dan dititip di yayasan, nantinya bisa kembali kepelukan ibu kandungnya.

Baca juga:  Soal US SD Didistribusikan ke UPT

Sebelumnya, penyiksa Baby J, Mariana Dangu alias Merry (30) dituntut ringan yakni hukuman penjara selama satu tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/11). Pada sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada ini, terdakwa yang merupakan ibu kandung korban ini juga dituntut bayar denda Rp 500 ribu.

“Apabila tidak membayar sebagaimana ketentuan, maka terdakwa dapat membayar dengan hukuman kurungan selama satu bulan,”tegas Jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih.

Baca juga:  Gubernur Koster Tinjau Pelabuhan Sampalan dan Bias Munjul

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana pelanggaran atas pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan kedua. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *