Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Ny. Putri Suastini Koster serta Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra meluncurkan Program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik di Lapangan Umum Kintamani, Bangli, Minggu (7/4). (BP/ist)

GUBERNUR Bali Wayan Koster yang didampingi Ny. Putri Suastini Koster serta Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra meluncurkan Program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik di Lapangan Umum Kintamani, Bangli, Minggu (7/4).

Menurutnya program ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Koster juga menjelaskan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup serta membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup yang sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca juga:  Sempat Bahas akan Sembahyang ke Besakih, Mahasiswa Ditemukan Meninggal dengan Mulut Berbusa

Dengan mengajak OPD yang terkait dengan masalah lingkungan serta menggandeng lapisan masyarakat serta kalangan muda, Koster berharap agar kegiatan ini bisa berkelanjutan dan dilaksanakan serentak di seluruh Bali. “Program ini inisiatif Pemprov dengan memilih Bangli sebagai tempat launching karena dianggap banyak sampah plastik di sini. Untuk Kabupaten/Kota lainnya juga dilaksanakan serentak hari ini dan dipimpin langsung oleh Bupati/Walikota,” jelasnya.

Lebih lanjut demi mendukung program tersebut, Gubernur Koster yang juga selaku Ketua DPD PDIP Bali ini mengatakan sedang menyiapkan Pergub yang akan mengatur pengelolaan sampah sejak dini di tingkat rumah tangga, kelurahan, desa, kecamatan hingga kabupaten. “Bahkan pengelolaan sampah di tingkat Pura serta sekolah juga akan diatur dalam pergub tersebut,” imbuhnya.

Baca juga:  Kisruh Nonaktif Sekda Gianyar, Gus Gaga Temui Gubernur Bali

Menurutnya Pergub 97 hanya membatasi penggunaan plastik sekali pakai, baik dari tingkat produsen hingga konsumen, sehingga penting baginya adanya pergub lanjutan untuk mengelola sampah itu sendiri.
Koster mengatakan untuk saat ini memang kegiatan bersih-bersih seperti ini yang bisa dilaksanakan untuk mengurangi sampah plastik di jalanan.

“Ke depan jika regulasi tentang pembatasan sampah plastik dan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga sudah berjalan dengan baik, maka saya yakin Bali bisa bersih dan hijau,” tandasnya.

Baca juga:  Gubernur Ingin Pengelolaan Aset Pemprov Bali Jadi Sumber PAD Baru

Sementara itu sebelum Ketua Panitia yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Made Teja mengatakan gerakan ini dilaksanakan serentak di seluruh Bali pada hari Minggu 7 April 2019. Gerakan ini tidak hanya diikuti oleh instansi pemerintah saja, namun juga oleh TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Universitas, Sekolah dan Seluruh Lapisan Masyarakat. Menurutnya kegiatan ini bertujuan selain untuk mendukung pergub 97 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, juga untuk mewujudkan Bali yang bersih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (Adv/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *