Gubernur Bali, Wayan Koster didamping Ketua Tim Penegakan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, Umar Ibnu Alkhatab saat konferensi pers, di Gedung Kertha Sabha Jayasabha Denpasar, Jumat (14/8). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam konferensi persnya, Jumat (14/8), Gubernur Koster mengatakan penerbitan instruksi ini diarahkan untuk memperkuat kinerja aparatur sekaligus meningkatkan kualitas dan integritas dalam pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Gubernur Koster meminta seluruh ASN Pemprov Bali untuk meningkatkan kinerja dan inovasi guna mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan daerah.

Di sisi lain, kualitas dan integritas aparatur juga harus terus diperkuat dengan membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan secara jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

Baca juga:  Ledakan Diduga Bom Rakitan Terjadi di Rusunawa Wonocolo

Ia menekankan pelaksanaan kewajiban aparatur secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Hal itu antara lain diwujudkan melalui peningkatan kinerja dan inovasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.

ASN juga diarahkan membangun lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, menolak gratifikasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, kolaboratif, dan bebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Masyarakat harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi. Aparatur juga diwajibkan hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja maupun kebutuhan layanan publik yang diemban, serta menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab.

Selain itu, ASN diminta mengidentifikasi dan mengendalikan potensi konflik kepentingan serta risiko korupsi. Dalam memberikan pelayanan, aparatur diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan.

Baca juga:  Patrakam Patram Budaya Pembuktian Manajemen Sanggar Seni Unggul

Instruksi Gubernur tersebut juga secara tegas mengatur sejumlah tindakan yang harus dihindari atau dilarang dilakukan aparatur. Di antaranya mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang, dan/atau jasa serta menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah.

ASN juga dilarang melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, maupun menjanjikan sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan dengan jabatan yang diemban.

Larangan lainnya mencakup pemberian pelayanan yang diskriminatif dan tidak adil, penggunaan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Indeks Pembangunan Kebudayaan, Bali Berada di Peringkat Ini

ASN juga dilarang menimbulkan konflik kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu. Termasuk menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun komentar politik yang tidak dilandasi data dan fakta di media sosial.

Instruksi Gubernur itu juga mencantumkan larangan terhadap perselingkuhan, penggunaan narkoba, keterlibatan dalam judi online, pinjaman online, serta perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan instruksi tersebut berjalan, pimpinan diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Gubernur Koster juga menginstruksikan seluruh aparatur untuk saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Jika terdapat dugaan atau temuan pegawai yang melakukan perbuatan yang melanggar Ingub tersebut, pelaporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666. (kmb/balipost)

BAGIKAN