
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menjadi payung hukum penting dalam menata arah pembangunan Bali sesuai karakteristik alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Hal itu disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Jumat (14/8).
Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali tahun ini mengusung tema “Suci Lascarya, Nusa Wijaya”, yang bermakna “Tulus Ikhlas untuk Kejayaan Bali”.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi para wakil ketua. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Bali serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam pidatonya, Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat Bali mengenang perjalanan panjang provinsi tersebut sejak pembentukannya pada 1958. Ia menyebut perjalanan Bali tidak terlepas dari dedikasi para gubernur yang telah memimpin dan membangun Bali dari masa ke masa.
“Sejak menjadi provinsi yang bergabung dengan Provinsi NTB dan NTT, yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, kita patut mengingat jejak kepemimpinan di Provinsi Bali yang menjadi bagian sejarah perjalanan Provinsi Bali,” ujarnya.
Gubernur Koster menyebut tujuh gubernur yang telah memimpin Bali, yakni Anak Agung Bagus Suteja (1959-1965), I Gusti Putu Martha (1965-1967), Soekarmen (1967-1978), Ida Bagus Mantra (1978-1988), Ida Bagus Oka (1988-1998), Dewa Made Berata (1998-2008), dan I Made Mangku Pastika (2008-2018).
Ia mengajak masyarakat meneruskan semangat pengabdian para pendahulu. Lima mantan gubernur, yakni Anak Agung Bagus Suteja, I Gusti Putu Martha, Soekarmen, Ida Bagus Mantra, dan Ida Bagus Oka, telah meninggal dunia.
“Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, JAS MERAH. Kita sebagai generasi penerus yang mewarisi spirit pengabdian beliau, wajib meneruskan perjuangan dan pengabdian beliau, membangun Bali pada masa kini dan masa depan,” tegasnya.
Gubernur Koster mengatakan dirinya bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta mengemban amanah masyarakat Bali untuk ngayah secara total, baik secara niskala maupun sekala.
Pembangunan tersebut, kata dia, dijalankan melalui visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Ia juga mengingatkan berbagai capaian pembangunan periode 2018-2023 telah dituangkan dalam 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru, yang pada intinya diarahkan untuk menjaga keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
Salah satu capaian strategis, menurut Koster, adalah lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diundangkan 4 Mei 2023. Regulasi tersebut memberikan pengakuan dan kewenangan yang bersifat khas bagi Bali.
Di antaranya, UU tersebut mengakui karakteristik Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, mengakui keberadaan Desa Adat dan Subak, serta mengatur pembangunan Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh, dan terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan.
UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada Gubernur Bali untuk mengonsolidasikan dan mengoordinasikan perencanaan pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat untuk penguatan pemajuan kebudayaan, Desa Adat, dan Subak. Koster mengatakan ketentuan tersebut masih perlu diperjuangkan secara serius dan konsisten melalui Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Dalam pidatonya, Gubernur Koster juga menyoroti pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Ia menyebut realisasi PWA pada 2025 mencapai Rp369 miliar. Namun, menurut data yang disampaikan Koster, angka tersebut baru mencerminkan sekitar 35,4 persen wisatawan asing yang membayar PWA.
“Yang berkaitan dengan kontribusi telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat. Peraturan Daerah ini belum terlaksana karena memerlukan data yang cermat dan konsolidasi dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Gubernur Koster menegaskan optimalisasi sumber pendanaan tersebut penting untuk memperkuat perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali.
Lebih jauh, Koster mengatakan UU Provinsi Bali menjadi landasan bagi penyusunan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Haluan tersebut ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 dan telah di-pasupati di Pura Penataran Agung Besakih pada 19 Agustus 2023.
Visi pembangunan 100 tahun Bali tetap mengusung “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang dimaknai sebagai upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia.
Pembangunan tersebut berlandaskan nilai-nilai Sad Kerthi, yakni Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun mencakup 33 arah dan tatanan pembangunan, antara lain perlindungan alam dan ekosistem, pengendalian alih fungsi lahan, kedaulatan pangan, pendidikan dan kesehatan berkualitas, pengembangan SDM Bali unggul, kemandirian energi bersih, transformasi ekonomi, pariwisata berbasis budaya, pemuliaan Desa Adat dan Subak, hingga penguatan dan pemajuan seni, budaya serta kearifan lokal Bali.
Gubernur Koster menegaskan periode 2025-2030 menjadi momentum pertama implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Menurutnya, keberhasilan lima tahun pertama akan menjadi fondasi bagi keberlanjutan pembangunan dan peradaban Bali hingga satu abad mendatang.
Enam bidang prioritas pembangunan Bali 2025-2030 meliputi adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal; kesehatan, pendidikan, pemuda, olahraga, jaminan sosial dan ketenagakerjaan; transformasi perekonomian dengan Ekonomi Kerthi Bali; infrastruktur darat, laut dan udara serta transportasi; lingkungan, kehutanan dan energi; serta Bali Pulau Digital dan keamanan Bali.
Gubernur Koster mengakui pembangunan Bali selama ini memberikan manfaat positif bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan juga memunculkan sejumlah persoalan, seperti alih fungsi lahan sawah, peningkatan timbulan sampah, kerusakan ekosistem, kemacetan, keterbatasan infrastruktur dan transportasi publik, pembelian aset menggunakan nama masyarakat lokal Bali, narkoba, kesenjangan ekonomi Sarbagia dan luar Sarbagia, serta munculnya aktivitas orang asing yang eksklusif.
Untuk menangani persoalan mendesak tersebut, Pemprov Bali menjalankan sejumlah program super prioritas.
Di bidang persampahan, pemerintah mempercepat pembatasan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber di perkantoran, desa dan Desa Adat, hotel, restoran, mal, lembaga pendidikan, pasar, hingga tempat ibadah.
Pemprov Bali juga mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), dengan dukungan kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui BPI Danantara.
Selain sampah, pemerintah bersama aparat dan pemerintah kabupaten/kota juga menangani kemacetan, menertibkan usaha transportasi dan akomodasi pariwisata, menertibkan Online Travel Agent (OTA), serta menindak perilaku wisatawan asing yang melanggar aturan.
Untuk mengatasi kemacetan sekaligus memperkuat konektivitas, Koster menyebut sejumlah proyek infrastruktur yang direncanakan dan mulai dilaksanakan pada 2026-2029.
Di antaranya melanjutkan pembangunan Shortcut Singaraja-Mengwi, Jalan Baru Underpass Jimbaran, Jalan Baru Gatot Subroto Barat-Canggu, Underpass Tohpati, Jalan Baru Sunset Road-Mahendradatta, Jembatan Payangan-Bongkasa, konektivitas Pura Batur-Pura Agung Besakih, sejumlah ruas Jalan Lingkar Bali, serta Jembatan Nusa Ceningan-Nusa Lembongan.
Untuk infrastruktur laut, pemerintah merencanakan pengembangan Pelabuhan Terpadu Celukan Bawang, Pelabuhan Terpadu Sangsit, kawasan pariwisata dan Pelabuhan Terpadu Amed, serta Pelabuhan Terpadu Kusamba.
Sejumlah sarana strategis lainnya meliputi restorasi Parahyangan Pura Agung Besakih, pembangunan pusat olahraga di Bangli, Gedung Parkir Pura Ulun Danu Batur, dan Gedung Parkir Sanur.
Gubernur Koster juga menyampaikan pembangunan Zona Inti Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung. Saat ini tahap manajemen konstruksi tengah berjalan dan pekerjaan konstruksi ditargetkan dimulai melalui ground breaking pada akhir November 2026, dengan target selesai Desember 2027.
Sementara pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali ditargetkan selesai Desember 2026 dan diresmikan Januari 2027. Koster menyebut fasilitas telekomunikasi tersebut telah melayani 30 jaringan televisi yang menjangkau Buleleng hingga Jembrana.
Koster juga memaparkan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan pada 8 April 2026. Dalam forum tersebut, Pemprov Bali menyampaikan kontribusi pariwisata Bali terhadap perekonomian dan devisa nasional sekaligus kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur.
Komisi V DPR RI, kata Koster, mendukung percepatan pembangunan dan sinergi program infrastruktur serta transportasi di Bali. Pemerintah pusat juga diminta mengakomodasi sejumlah usulan, mulai dari kepastian pengerjaan Tol Mengwi-Gilimanuk, pembangunan jalan strategis, pengendalian banjir dan abrasi, penyediaan air bersih, pembangunan pelabuhan dan terminal logistik, pengelolaan sampah berkelanjutan, hingga pembangunan jaringan irigasi.
Di tingkat daerah, Gubernur Koster mengatakan dirinya telah menginisiasi kesepakatan bersama dengan Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Wali Kota Denpasar untuk mengalokasikan 10 persen pajak hotel dan restoran dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemprov Bali dan enam kabupaten, yakni Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan.
Pola pembiayaan tersebut dirancang untuk lima tahun, yakni 2026-2030.
Koster juga menekankan besarnya kontribusi pariwisata Bali terhadap perekonomian nasional.
Pada 2025, wisatawan mancanegara yang datang ke Bali melalui jalur udara mencapai 7,05 juta orang, meningkat dibandingkan 6,33 juta orang pada 2024. Jumlah tersebut disebut mencapai 45,8 persen dari total wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Dari sisi devisa, Koster menyebut pariwisata Bali menyumbang sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata Indonesia yang mencapai Rp319,9 triliun.
Menurut Koster, kontribusi tersebut menjadi alasan kuat agar Bali memperoleh perhatian khusus dalam dukungan pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Pusat.
Di bidang pendidikan, Pemprov Bali menjalankan program 1 Keluarga 1 Sarjana bagi keluarga kurang mampu. Program yang dimulai tahun ajaran 2025 tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan 28 perguruan tinggi, terdiri dari delapan PTN dan 20 PTS, dengan kuota awal 500 mahasiswa.
Sebagian biaya pendidikan ditanggung perguruan tinggi, sementara biaya sewa tempat tinggal bulanan ditanggung Pemprov Bali. Mulai 2026, program tersebut diperluas melalui kerja sama dengan sembilan pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Koster mengatakan program itu diarahkan untuk mewujudkan SDM Bali unggul.
Mulai 2026, Pemprov Bali juga menjalankan program pemberian insentif bagi Nyoman dan Ketut, sebagai bagian dari upaya menjaga agar penamaan yang merupakan kearifan lokal Bali tersebut tidak punah.
Pada bagian akhir pidatonya, Koster menyoroti kebijakan pembangunan Bali yang berorientasi pada lingkungan dan keberlanjutan.
Sejumlah kebijakan tersebut meliputi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, pengembangan energi bersih, kendaraan listrik, sistem pertanian organik, perlindungan danau, mata air, sungai dan laut, serta pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Koster menyebut berbagai program tersebut mendapat apresiasi dari lembaga internasional Bloomberg Philanthropies karena dinilai sejalan dengan upaya global menurunkan emisi karbon menuju Net Zero Emission.
Bali, kata Koster, mencanangkan target Net Zero Emission pada 2045, lebih cepat 15 tahun dibandingkan target nasional 2060.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya diundang sebagai peserta sekaligus pembicara dalam London Climate Action Week 2026 pada 22-24 Juni 2026 di London, Inggris. Forum tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres serta pimpinan berbagai lembaga internasional dan sejumlah kepala daerah dari berbagai kawasan dunia.
“Pembangunan Bali periode 2025-2030 merupakan momentum pertama. Keberhasilan momentum pertama pembangunan Bali lima tahun ke depan akan menjadi fondasi yang menentukan keberhasilan dan keberlanjutan peradaban serta masa depan generasi penerus Bali sampai 100 tahun ke depan, bahkan sepanjang zaman. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain, hanya ada satu pilihan, harus sukses,” tandas Koster. (Ketut Winata/balipost)










