Sejumlah warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada Kamis (21/2) mengadukan dugaan pelanggaran pengelolaan LPD di desa setempat ke Kejari Buleleng.  (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Kamis (21/2). Mereka mempertanyakan pengaduan dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan LPD desa setempat yang disampaikan sebelumnya. Mereka merasa dirugikan dengan pengelolaan dana LPD tersebut selama ini.

Warga tiba di gedung Kejari Buleleng Jalan Dewi Sartika, Singaraja sekitar pukul 09.00 wita. Mereka diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wayan Genip bersama Kasi Datun Ali Munif, SH, dan Kasubsi Sospol Adi Parmartha, SH.

Koordinator warga Putu Mara mengatakan, pengaduan ini sebelumnya telah disampaikan ke Kejari Buleleng pada 8 Februari 2019 lalu. Beberapa indikasi dugaan pelanggaran pengelolaan LPD yang merugikan warga diantaranya, pemberian kredit tidak di-backup dengan jaminan memadai. Indiaksi pemberian kredit kepada nasabah yang meminjam nama orang lain. Indikasi penyelesaian kredit bermasalah dengan tebang pilih. Indikasi pelanggaran awig-awig karena pengurus mendapat fasilitas kredit di LPD dan indikasi pengambialihan jaminan tidak sesuai prosedur.

“Beberapa poin indikasi pelanggaran itu yang kami sampaikan ke sini (Kejari). Sebab kami dirugikan dan kami mengadukan ini bukan ingin mempermasalahkan LPD yang sudah baik tapi meluruskan kebijakan yang salah,” katanya.

Baca juga:  Segini, Jumlah Pasien Sempat Kontak dengan Dokter Spesialis Jantung Positif COVID-19 di RSUD Klungkung

Menurut Putu Mara, munculnya indikasi itu kejari diharapkan segara trun tangan, sehingga persoalannya tidak semakin memberatkan masayarakat. Apalagi, ada warga yang terdampak akibat kebijakan itu.

Dia mencontohkan, seorang warga yang meminjam kredit kemudian mengalami permasalahan, sehingga akumulasi pinjamannya menjadi Rp 7,5 juta.

Karena kebijakan pengelola LPD, warga tadi terpaksa kehilangan tanah kebun yang berisi cengkeh dan sudah bersertifikat hak milik (SHM). Penguasaan tanah nasabah itu di nilai memberatkan karena nilainya dihitung dengan harga murah.

Kebijakan terbalik dilakukan untuk peminjam dengan nilai besar mendapat fasilitas berbeda. “Karena persoalan ini kami ingin ada penanganan dari aparat penegak hukum. Kebijakan itu sudah merugikan dan buktinya ada warga harus kehilangan tanah hak miliknya dan perhitungan nilainya sangat rendah,” katanya.

Menganggapi pengaduan itu, Kasi Pidsus Wayan Genip mengatakan, semua pengaduan itu untuk sementara diterima dan segara dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Baca juga:  Dana LPD Digunakan Maksiat, Peran LPLPD Dipertanyakan

Selain itu, pengaduan warga itu untuk sementara akan di kaji sebelum menyimpulkan apakah ada indikasi pelanggaran hukum atau hanya kesalahan administratif. Di sisi lain Genip mengingatan warga tetap menjaga keharmonisan di desa. Jangan sampai karena pengaduan itu, menganggu situasi di desa. Ini penting karena setiap pengaduan yang masuk tetap ditindaklanjuti sesuai mekanissme yang berlaku. “Untuk sementara kami tampung dulu dan bagaimana petunjuk lebih lanjut nanti biar pimpinan yang memutuskan,” katanya.

Sementara itu, Ketua LPD Adat Selat Pandan Banten Ketut Sarjana mengatakan, semua dugaan yang dilaporkan waganya itu tidak benar. Dia mengaku, pengelolaan LPD sejak mulai dirintis tahun 2005 sampai sekarang mampu tumbuh dan berkembang. Pengelolaanya berdasarkan regulasi yang ada.

Dugaan pengelolaan tidak mengikuti awig-awig, Sarjana mengatakan, sesuai dengan peraturan terbaru dan standar operasional prosedur (SOP) kerja LPD diperbolehkan pengurus, pegawai dan unsur pengelola lain untuk mencari kredit. Ini didasarkan dengan persyaratan administrasi dan memakai jaminan yang legal. Terkait kredit tidak didukung jaminan memadai, Sarjana menyebut hal itu tidak benar.

Baca juga:  Catat! Ini Titik Kamera ETLE di Negara

Dia mengatakan, pemberian kredit dan penghitungan nilai jaminan dilakukan dengan profesional. Demikian juga penanganan kredit macet, dilakukan dengan prosedur mulai dari pembinaan, peringatan, dan terakhir dengan menguasai jaminan. “Kalau dulu pada mulai membentuk dimana kepercayaan masyarakat kecil kepada LPD ada aturan melarang pengurus atau pegawai minjam di LPD. Setelah berjalan kepercayaan tumbuh, dan regulasi terbaru dan SOP kerja LPD itu bolah memberi kredit kepada, sepanjang syarat dan jaminan terpenuhi,” tegasnya.

Sarjana menambahkan, persoalan ini akan tetap ditindaklanjuti dengan menyelesaikan dengan baik. Apalagi, dia menilai persoalan semacam ini di lembaga keuangan merupakan hal biasa. Untuk meminta klarifikasi dari pengaduan itu, pelapor masalah ini akan diundang dalam pertemuan bersama Kertha Desa Selat dalam waktu dekat ini. (mudiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *