Satpol PP Tabanan menutup usaha sablon yang membuang limbah ke sungai. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kerap diberikan peringatan namun tidak digubris, petugas Satpol PP Tabanan akhirnya bertindak tegas menutup usaha sablon yang berlokasi di Seronggo, Kecamatan Kerambitan, Rabu (14/11). Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba saat dihubungi mengatakan, penutupan usaha sablon ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait pembuangan limbah sablon ke aliran sungai Yeh Habe.

Sarba pun mengatakan, tim nya sudah kerap memberikan peringatan keras kepada pengusaha sablon di daerah tersebut. Agar usaha sablon tersebut juga dilengkapi izin dan tentu juga harus dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL). “Tapi saat sidak ternyata tidak kantongi ijin. Parahnya lagi pengusaha sablon tersebut membuang limbahnya ke sungai (tukad) Yeh Habe,” jelas Sarba.

Baca juga:  Soal Penanganan Pengungsi Gunung Agung di RSUD Klungkung, BNPB Segera Koordinasikan

Merasa geram, dan masyarakat juga mengeluhkan usaha sablon tersebut akhirnya Satpol PP menindak tegas melakukan penutupan sementara. “Akan kami proses sesuai perda yang berlaku,” tegas Sarba.

Limbah kain yang dibuang jelas mencemari sungai dan mengotori sungai. Selanjutnya pihaknya memanggil pemilik usaha.

Di sisi lain Ketua HNSI Tabanan Arsana Yasa mengapresiasi langkah Satpol PP Tabanan. Menurutnya, limbah sablon itu akan mencemari masyarakat yang makan ikan dari sungai tersebut. “Saya apresiasi respon cepat Satpol PP, dan usaha ini sepengetahuan saya beroperasi sudah tahunan,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Pengurusan Dokumen Kependudukan Bisa Pakai GoSend
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *