Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT di Kantor KPU Bangli. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 187.617 warga Bangli ditetapkan masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 mendatang. Angka tersebut meningkat dari jumlah pemilih tetap dalam Pilgub 2018 yang tercatat sebanyak 184.040 pemilih.

Penetapan DPS Pemilu tahun 2019 dilakukan KPU Bangli melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU setempat, Minggu (17/6). Dipimpin Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan, rapat pleno dihadiri seluruh komisioner KPU Bangli, perwakilan partai politik (Parpol), Disdukcapil, Panwaslu, Kepolisian dan TNI.

Dalam rapat pleno tersebut disampaikan bahwa dari 187.617 penduduk Bangli yang ditetapkan masuk dalam DPS, 94.368 diantaranya adalah laki-laki dan 93.249 perempuan. Adapun rincian DPS di masing-masing kecamatan yakni 40.219 pemilih di Kecamatan Bangli, 78.250 di Kecamatan Kintamani, 37.142 di Kecamatan Susut dan 32.006 di Kecamatan Tembuku.

Baca juga:  Penyebaran COVID-19 di Gianyar Meluas, Dua Puskesmas Kembali Ditutup

Jumlah pemilih sementara dalam Pemilu 2019 tercatat meningkat dari jumlah pemilih tetap Pilgub tahun ini. Peningkatan itu terjadi karena adanya penambahan pemilih pemula sebanyak 3.577 orang dengan rincian 707 orang di Kecamatan Bangli, 1.702 di Kecamatan Kintamani, 562 orang di Kecamatan Susut dan 606 di Kecamatan Tembuku.

Komisioner KPU Bangli Putu Ariyanti Suningsih mengatakan DPS yang ditetapkan kemarin disusun berdasarkan jumlah DPT Pilgub 2018 ditambah pemilih pemula yang terhitung berusia 17 tahun pada 17 April 2019 mendatang. Dalam penyusunan DPS ini pihaknya tidak lagi melakukan proses coklit (pencocokan dan penelitian), karena proses tersebut sudah dilaksanakan belum lama ini sebelum penetapan DPT Pilgub. “Sudah diatur. Karena jaraknya dekat sekali, sehingga tidak lagi dilakukan coklit,” jelasnya.

Baca juga:  Memprediksi Akhir "Move" Elite Politik Indonesia

Lanjut disampaikan Ariyanti, sehari setelah DPS ditetapkan, pihaknya akan langsung mengungumkan DPS tersebut di masing-masing wilayah desa/TPS. Tujuan pengumuman DPS untuk mendapatkan tanggapan atau masukan dari warga atau peserta pemilihan. Apabila ada warga yang namanya belum masuk dalam DPS, maka warga yang bersangkutan bisa melapor ke PPS di wilayahnya atau bisa langsung datang ke KPU Bangli. Dengan demikian KPU nantinya bisa melakukan perbaikan terhadap data DPS. “Kami sangat harapkan ada tanggapan dan masukan dari masyarakat sehingga bisa dilakukan perbaikan,” kata Ariyanti.

Baca juga:  Penetapan Pasangan Terpilih Dijaga Ketat

Disampaikan juga bahwa dalam Pemilu 2019 mendatang, jumlah TPS yang akan disiapkan bertambah dua kali lipat dari Pilgub. Dalam Pemilu 2019 nanti KPU akan menyiapkan 843 TPS. Sementara pada Pilgub 2018 TPS yang disiapkan hanya 467 TPS. Dijelaskan Ariyanti, penambahan TPS dengan jumlah yang cukup signifikan itu terjadi karena adanya pembatasan jumlah maksimal pemilih dalam setiap TPS. Jika dalam Pilgub 2018, jumlah pemilih dibatasi 800 dalam setiap TPS, tidak demikian halnya saat Pemilu nanti. Dalam Pemilu 2019 jumlah maksimal pemilih dalam setiap TPS dibatasi hanya 300 orang. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *