saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan kapal ikan, terdakwa Minhadi Noer Sjamsu dan I Gusti Ngurah Made Sumantri (dalam sidang dan penuntutan terpisah), Kamis (7/6) akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa I Gusti Ngurah Sumantri yang merupakan PPK dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 3 UU Tipikor.

Oleh majelis hakim terdakwa kemudian dipidana penjara selama satu tahun tiga bulan (15 bulan). Selain itu juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan biaya perkara Rp 5 ribu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Made Subawa dari Kejati Bali sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan (22 bulan).

Baca juga:  Pohon Perindang Dipenuhi Atribut Parpol, Bawaslu Minta Turunkan Secara Mandiri

Hal yang sama juga didapat PPK Kementerian KKP terdakwa Minhadi Noer Sjamsu. Dalam sidang terpisah, pria yang mendatangkan saksi meringankan mantan Menteri KKP RI itu dibui dengan pidana penjara selama 15 bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya Gusti Sumantri dan Minhadi Noer Sjamsu (sidang terpisah) oleh jaksa disebut bersalah secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus SPI Unud, Dana Dikorupsi Diduga dari Ratusan Mahasiswa Baru

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *