LPS menaikkan tingkat suku bunga penjaminan. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho saat buka puasa bersama wartawan di Jakarta, Rabu (6/6) mengatakan, tingkat Bunga Penjaminan periode tanggal 6 Juni hingga 17 September 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum serta simpanan Rupiah di BPR mengalami perubahan yakni kenaikan sebesar 25 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR serta kenaikan sebesar 50 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan valuta asing di Bank Umum, dengan rincian yaitu Bank Umum untuk Rupiah 6,00% dan Valas: 1,25% serta BPR 8,50%.

Baca juga:  Izin Usaha BPR Legian Dicabut, LPS akan Bayar Klaim Nasabah Paling Lama 90 Hari

Menurut Samsu, Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain tren Suku Bunga Simpanan mulai menunjukkan trend kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter. Selain itu juga kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat, serta kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.

Baca juga:  Tim Gabungan Lakukan Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J

Mempertimbangkan bahwa dinamika pada pasar keuangan masih cukup tinggi, Samsu mengatakan, LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Dalam hal ini, LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, kata dia, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Baca juga:  RDG BI Pertahankan Suku Bunga Acuan BI di Level 5,75 Persen

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, pesan Samsu, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *