Menkumham, Yasonna Laoly. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menegaskan tidak akan menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan narapidana koruptor bisa mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Ia beralasan PKPU soal larangan menjadi caleg mantan napi korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. “Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Itu saja,” tegas Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6).

Baca juga:  Pemungutan Suara Pilkada 2024 Digelar 27 November

Yasonna mengatakan, pihaknya juga akan memanggil KPU untuk menjelaskan perihal PKPU yang dibuatnya itu kepada Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkum HAM. “Jadi gini ya nanti saya akan minta Dirjen manggil KPU. Pertama alasannya itu bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan MK. Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah,” ucapnya.

Baca juga:  KPU Bantah Adanya Mediasi Dengan Partai Prima

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. KPU bersikeras menerbitkan aturan tersebut, meski telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR pada Selasa, 22 Mei 2018 lalu. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Tolak Hasil Pemilu, Massa Berdatangan ke Gedung KPU
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *