Putu Gede Indra Diwangga S.H.,M.H. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyaknya kasus antara kontraktor dan pengembang properti belakangan ini yang berujung gugatan wanprestasi karena utang piutang dinilai Advokat/Kurator, Putu Gede Indra Diwangga S.H.,M.H. bisa diselesaikan dengan cara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Menurut advokat yang tergabung di Kantor Hukum Maha Dewangga Law Office ini, lewat PKPU penguggat bisa memperoleh kepastian hukum di tingkat selanjutnya.

Ia menjelaskan PKPU adalah prosedur hukum (atau upaya hukum) yang memberikan hak kepada setiap debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren.

Baca juga:  MA Kabulkan Uji Materi PKPU Terkait Keterwakilan Bakal Caleg Perempuan di Legislatif

“Tidak hanya menguntungkan kreditur satu sisi, tapi debitur pun diuntungkan dengan adanya pengajuan perdamaian melalui proposal perdamaian (composition plan) yang ditawarkan menurut pasal 265 UU Kepailitan, dengan memperkirakan mekanisme pelunasan utang atau utang dengan jangka waktu dicicil,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjutnya, debitur bisa melangsungkan usahanya sesuai dengan asas kepailitan yang dikenal sebagai asas kelangsungan usaha dan asas keadilan.

Diungkapkan, maraknya kasus wanprestasi utang/piutang di properti belakangan ini membuat daftar perkara di pengadilan negeri/tinggi semakin banyak. Tidak adanya kepastian hukum karena tidak adanya jaminan yang diperjanjikan.

Baca juga:  Keguguran, Mayat Orok Didiamkan di Kos

Ia pun menyarankan untuk mendapat kepastian hukum yang adil lebih baik mengajukan gugatan kepailitan atau PKPU melalui mekanisme di Pengadilan Niaga. (Adv/balipost)

BAGIKAN