Presiden Jokowi didamping Kapolri dan Panglima TNI. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menanggapi aksi teror bom di Poltabes Surabaya, Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah pernyataan, Senin (14/5). Dalam pernyataannya itu, ia memberikan tenggat waktu hingga Juni 2018 untuk DPR mengesahkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme (TPT).

Di siaran pers yang diterima Bali Post, Jokowi meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait, yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah diajukan pada Februari 2016. Artinya, sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang.

Baca juga:  Kecelakaan Motor di Jalan Denpasar-Gilimanuk, 1 Tewas

“Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas terorisme, dalam pencegahan maupun dalam penindakan. Kalau nantinya di Juni 2018, di akhir masa sidang, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tegasnya.

Dalam pernyataannya itu, ia juga mengatakan bahwa tindakan pengeboman di sejumlah lokasi di Surabaya merupakan tindakan pengecut. “Tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab. Dan perlu saya tegaskan lagi, kita akan lawan terorisme, dan kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Pamer Keindahan Mandalika Lewat Vlog, Ini Harapannya

Ia memerintahkan Kapolri untuk tegas, tidak ada kompromi, dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi-aksi teroris ini.

DPR Siap Sahkan

Sementara itu, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan revisi RUU Terorisme sudah 99 persen siap diketok DPR. “Sebenarnya tinggal ketuk palu, sebelum reses masa sidang yang lalu,” kata Bambang Soesatyo.

Tapi, menurut Bamsoet karena pihak pemerintah minta ditunda, dengan alasan belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme, maka belum disahkan.

Baca juga:  Dari Bali Mayoritas Zona Merah! hingga Pasien COVID-19 Meninggal Bertambah Lagi

“Nah, atas permintaan dari pemerintah itu, jadi begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan. Itu pun jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme,” bebernya.

Penegasan disampaikan Ketua DPR merespon pernyataan Presiden Jokowi yang akan mengeluarkan Perppu apabila revisi UU Terorisme tidak juga diselesaikan. Juga menanggapi permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang meminta DPR menyelesaiakan pebahasan RUU Terorisme karena Polri butuh penguatan dari TNI untuk memberantas terorisme terutama untuk deteksi dini pencegahan tindak pidana terorisme.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *