
JAKARTA, BALIPOST.com – Pembantu Presiden Prabowo Subianto yang bekerja buruk dan tidak sesuai dengan visi-misi presiden akan ditegur keras. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menegur jajarannya yang bekerja buruk.
“Apabila terdapat pembantu Bapak Presiden yang tidak menunjukkan kinerja sebagaimana diharapkan dalam menjalankan visi dan kebijakan Presiden, maka dengan segala hormat, izinkan kami untuk menyampaikan teguran politik secara terbuka, konstruktif, konstitusional, tanpa menimbulkan kegaduhan,” kata Puan saat pidato pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025-2026 di gedung Parlemen, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (15/8).
Puan menilai hal tersebut harus dilakukan agar para jajaran eksekutif mampu bekerja demi mewujudkan Astacita Presiden.
Menurut Puan, DPR mempunyai fungsi pengawasan yang harus dimanfaatkan untuk memastikan jajaran eksekutif bekerja dengan baik.
Fungsi pengawasan itu harus diemban demi memastikan masyarakat mendapatkan dampak baik dari setiap program yang digulirkan pemerintah.
Bahkan Puan mendorong anggota DPR dari berbagai fraksi untuk melancarkan kritik tajam kepada pemerintah jika kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
“DPR RI melalui alat kelengkapan dewan, komisi-komisi, dan badan-badan yang ada menjalankan tugas pengawasan secara konstitusional, objektif, kritis, dan bertanggung jawab,” kata Puan.
Dengan adanya kritik dan pengawasan tersebut, diharapkan pemerintahan bisa berjalan dengan seimbang dan seluruh program pembangunan yang digulirkan presiden dapat tepat sasaran untuk masyarakat.
“Hal itu menjadi bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat dalam demokrasi, serta pertanggungjawaban kami, DPR RI, kepada rakyat,” jelas Puan.
DPR RI menggelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. (Kmb/Balipost)