DPRD Denpasar saat rapat paripurna. Sejumlah anggota DPRD mengajukan cuti untuk kampanye Pilgub Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa kampanye serangakaian pilkada Bali, berdampak signifikan terhadap kegiatan dewan. Sejumlah agenda yang dirancang para wakil rakyat sering tertunda. Terlebih, kini sejumlah dewan mulai mengajukan permohonan cuti.

Pengajuan cuti ini serangkaian dengan keikutsertaan para wakil rakyat pada kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Sejumlah anggota DPRD Denpasar, di antaranya Ketut Suteja Kumara, Wayan Sutama, Wayan Warka, Kamis (8/3) mengakui pihaknya sudah mengajukan izin cuti kepada pimpinan dewan.

Baca juga:  Komisioner dan Staf KPU Denpasar Jalani Rapid Test

Pihaknya mengajukan cuti, karena telah diatur dalam peraturan KPU. “Kami mengikuti aturan yang ada, sehingga harus cuti juga ketika ikut kampanye,” ujar Suteja Kumara.

Menurutnya, permohonan cuti tersebut diajukan kepada pimpinan dewan kemudian pihak sekretariat juga menyampaikan kepada KPU setempat. “Sesuai ketentuan, tiga hari sebelum kampanye, sudah harus mengajukan surat cuti,” kata politisi PDI-P Denut in.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar A.A.Gede Mahendra menilai ketentuan cuti bagi anggota dewan, mubasir. Karena saat ini pihaknya tidak lagi mendapat fasilitas negara, seperti mobil dinas. Mengingat, pada prinsipnya, cuti itu dilakukan agar anggota dewan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. “Urgensinya apa. Karena kita sudah tidak menggunakan fasilitas negara. Jadi mubasir itu,” ujarnya.

Baca juga:  Danrem "Warning" Jangan Sampai Terjadi Klaster Rumahtangga

Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengatakan, sudah ada sejumlah anggota dewan yang mengajukan cuti. Terutama dari anggota Fraksi PDI-P. “Sudah banyak yang menmgajukan cuti untuk kegiatan kampanye paslon,” katanya.

Dari surat yang sudah masuk, di antaranya Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, bersama 17 anggota dewan lainnya. Surat cuti dengan nomor 841.5/337/DPRD sampai dengan nomor 841.5/394/DPRD diberikan kepada masing-masing anggota dewan yang mengajukan cuti. Mereka ini cuti untuk mengikuti kampanye pada 6 Maret lalu dan 12 Maret mendatang. Permohonan cuti ini mengacu pada Peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Pilgub. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Disoroti, Pemasangan APK di Billboard
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *