Ilustrasi Pemilu. (BP/dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak enam Bupati dan wakil Bupati akan mengakhiri masa jabatannya pada 17 Februari 2021. Dari enam tersebut, empat Bupati telah dua periode memimpin.

Sedangkan dua Bupati dan Wakil Bupati berpeluang untuk maju kembali dalam pilkada serentak, 23 September 2020. Bagi Bupati dan wakil Bupati yang menjadi pasangan calon pada pilkada serentak nanti, wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.

Calon incumbent ini dilarang menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, Bupati dan wakil bupati yang menjadi pasangan calon juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

Baca juga:  Agus Mahayastra Cuti Mulai 15 Februari

Anggota KPU Bali, Gde Jhon Darmawan mengatakan, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, Bupati dan wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti diluar tanggungan Negara selama masa kampanye.

Dalam pilkada serentak, tahapan kampanye akan dilaksanakan dari tanggal 11 Juli sampai 19 September. Semasa kampanye tersebut kepala daerah yang menjadi pasangan calon wajib mengajukan cuti. Surat ijin cuti disampaikan ke KPU paling lambat pada hari pertama masa kampanye.

Baca juga:  Ini, 30 Anggota DPRD Bangli yang Ditetapkan

Berkenaan dengan cuti selama kampanye, agar tidak terjadi kekosongan, nanti akan dilakukan penunjukan sementara kepala daerah. “Apakah nanti dalam bentuk pejabat atau pelaksana tugas, hal itu merupakan kewenangan Gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. “Bupati dan wakil Bupati yang menjadi pasangan calon, dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti diluar tanggungan Negara selama masa kampanye,” katanya.

Baca juga:  Paslon Wajib Cuti Penuh saat Masa Kampanye

Untuk larangan menggunakan fasilitas Negara diantaranya, sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Fasilitas gedung kantor serperti rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah. Sedangkan fasilitas perkantoran seperti radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *