Terdakwa Jro Komang Swastika (Jro Jangol) menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, Kamis (1/3) mulai diadili di PN Denpasar. Jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Narapati di hadapan majelis hakim pimpina Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, menjerat Jro Jangol dengan tiga pasal.

Sebagaimana yang disampaikan di depan persidangan, pasal pertama yang menjerat mantan wakil rakyat dari Partai Gerindra itu adalah Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua, Jro Jangol dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 112 ayat 2 UU yang sama.

Jaksa dari Kejari Denpasar dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum itu, menguraikan bahwa pada 31 Oktober 2017, terdakwa Jro Jangol mendatangi I Kadek Dandi Suardika (dalam penuntutan terpisah) guna menyerahkan sabu-sabu seberat 2 gram. Atas diterimanya barang itu, Dandi membagi dua paket sabu-sabu itu menjadi sembilan paket.

Baca juga:  Sidang Mantan Rektor Unud, Pembacaan Eksepsi Jaksa Ditunda

Pada 2 Nopember, Dandi menjual empat paket, dan paket lainnya dijual pada I Gede Juni Antara alias Katos. Dan hasil penjualan itu sebesar Rp 5 juta yang kemudian oleh Dandi dititip ke Semiati (penuntutan terpisah) selanjutnya diberikan ke Jro Jangol.

Besoknya, Gede Juni Antara kembali datang untuk mengambil paket sabu seberat 0,31 gram. Tak lama setelah pergi dari rumah Jro Jangol di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Denpasar, Juni Antara dibekuk polisi.

Saat itu Katos sempat membuang barang bukti sabu-sabub itu namun dilihat oleh polisi. Juni Antara kemudian diamankan. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu itu dibeli dari Dandi. Tak lama berselang tertangkaplah I Kadek Dandi Suardika. Dan saat di interogasi, kata jaksa dalam dakwaanya, Dandi mengaku bahwa sabu-sabu itu didapat dari Jro Jangol yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bali.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Mantan Polisi Dihukum Lima Tahun

Pada 4 Nopember, sekitar pukul 14.00, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Jro Jangol di Jalan Batanta. Di sana polisi bertemu istri ketiga Jro Jangol, Ni Komang Asti Suryaningsih dan ibu Jro Jangol Ni Made Nasih. Saksi menunjukkan kamar Jro Jangol. Namun saat hendak dibuka polisi, pintu kamar terkunci, namun jendela belakang terbuka. Dengan disaksikan kelian lingkungan, kepala desa, termasuk istri dan ibunya Jro Jangol, polisi melakukan penggeldahan.

Ketika digeledah, polisi menemukan tas hitam berisi satu klip berisi kristal bening berupa sabu-sabu seberat 0,14 gram. Dua plastik klip berisi 0,85 gram dan 0,80 gram, plastik klip lainnya berisi 0,85 gram dan 0,81 gram serta bong ditemukan di atas plafon tempat tidur.

Baca juga:  Kembangkan EBT, Ini Sejumlah Energi yang Direkomendasikan

Selain itu, polisi juga menemukan kotak plastik isi 0,28 gram sabu, kristal bening yodium sulfat berat bersih 3, 43 gram, bong, KTA Gerindra atas nama Jro Gede Komang Suastika. Polisi juga menemukan buku tabungan atas nama terdakwa. Petugas juga menemukan dua ponsel dan server. Jro Jangol baru tertangkap polisi beberapa hari pascapenggerebekan. Persisnya, pasca Polresta Denpasar menerbitkan DPO, Jro Jangol ditangkap di wilayah Payangan, Gianyar.

Atas dakwaan itu, Jro Jangol yang didampingi kuasa hukumnya Nyoman Gede Sudiantara alias Nyoman Ponglik tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga majelis hakim meminta supaya jaksa membuktikan perkara ini di persidangan.

Selain Jro Jangol, istri terdakwa Ni Luh Ratna Dewi juga terlihat hadir dan turun dari mobil tahanan kejaksaan. Informasi yang didapat, Ratna Dewi akan menjadi saksi dalam perkara ini dengan terdakwa Gus Tile. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *