
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster telah bersikap tegas terhadap pelanggaran pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Koster telah memerintahkan agar pembangunan lift kaca setinggi 180 meter tersebut dibongkar.
Namun demikian, langkah tegas ini menuai pro kontra di masyarakat. Bahkan, langkah tegas Gubernur Koster tersebut dinilai berpotensi digugat oleh investor lift kaca.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha pun memberi tanggapan. Pihaknya mempersilakan investor terkait mencari pengacara untuk membawa ini ke pengadilan.
Menurutnya, hakim akan melihat peristiwa hukum dan regulasi yang ada. Sebab, faktanya lokasi pembangunan lift kaca berada di wilayah mitigasi bencana yang sesuai aturan dilarang ada pembangunan.
“Lihat fakta dan peristiwa hukum itu, lokasi mitigasi bencana jurang wilayah laut sudah dilarang dalam undang-undang dan Perda. Apa mesti dikhawatirkan, peristiwa hukum dan pertimbangan hukum jelas. Pelanggaran sudah prinsip sekali. Apa mereka (investor,red) punya kekuatan?,” sebut Supartha, Rabu (26/11).
Mantan Advokat ini memastikan hakim akan jeli melihat peristiwa ini. Dan dipastikan gugatan mereka ditolak.
Menurutnya, tidak ada yang menguatkan investor dan posisi Pemprov Bali yaitu Gubernur Bali yang mengeluarkan keputusan ini landasan hukum telah kuat.
Bahkan, Politisi PDI Perjuangan ini menantang dan mempersilahkan investor mencari pengacara untuk membawa ini ke pengadilan. Supartha meyakini rekomendasi DPRD Bali dan Gubernur Bali sesuai aturan dan perundang-undangan. “Mau cari keadilan di mana? cari pengacara sampai ke ujung dunia,” ujarnya.
Di sisi lain, dikatakan pemberian sanksi ke investor yang bandel dan merusak iklim investasi di Bali, tidak bisa diberikan toleransi karena sudah merusak lingkungan dan melanggar aturan. Sebab, jika ditoleransi maka semua ruang-ruang di Bali akan hancur. Untuk itu, pihaknya menginginkan partisipasi masyarakat sebagai peluru atau amunisi pemerintah dalam menegakkan aturan.
Politisi I Gede Pasek Suardika berpendapat sebaiknya polemik pembangunan lift kaca Kelingking Beach diuji ke jalur hukum dengan gugat ke pengadilan Gubernur Bali yang melarang pembangunan lift kaca tersebut.
Sebab, investor bukannya tidak berijzn tetapi izinnya belum lengkap. Sehingga, itu bukan bangunan ilegal apalagi sudah menyetor ke kas daerah dan sudah menjadi PAD masuk APBD dan telah dipakai Pemkab Klungkung.
“Yang artinya dana investor sudah diberikan ke rakyat Klungkung. Begitu juga masyarakat setempat mendukung untuk kesejahteraan mereka di masa depan. Bahkan konon sudah juga memberikan kontribusi ke masyarakat. Itu bangunan yang sudah berijin tetapi belum komplit. Berbeda maknanya dengan bangunan tanpa izin. Artinya apakah kurangnya perijinan harus dipenuhi syaratnya atau ada yang harus dilengkapi yang kurang. Jika memang sudah tidak sesuai tentu sejak awal sudah ditolak. Bukan sudah mau selesai baru dihentikan,” tulis Gede Pasek Suardika dalam akun facebooknya.
Ia menyoroti selama Pemerintah Provinsi pilih kasih maka bisa memunculkan sentimen negatif jika kemajuan Nusa Penida selalu dianggap saingan Bali Selatan dalam berebut kue pariwisata di Bali. Sebab banyak pemanfaatan tebing di Bali Selatan aman-aman saja.
Sementara di Nusa Penida diperlakukan sebaliknya. Selalu banyak hambatan untuk menjadi world class tourism walau potensinya sangat luar biasa.
“Ayoo kapan Rockbar dibongkar, kapan yang belah belah tebing di Bali Selatan diproses hukum? Di Bali Selatan juga ada lift turun di tebing. Jika itu tidak dilakukan, maka masyarakat Nusa Penida berhak juga mempertanyakan. Sudah saatnya ketandusan Nusa Penida berubah menjadi daerah ‘gemah ripah loh jinawi. Dan itu dengan pariwisata,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)










