DENPASAR, BALIPOST.com – Meski mall dan daerah tujuan wisata (DTW) sudah uji coba pembukaan, lapangan serta ruang publik di Denpasar belum dibuka. Seperti yang terlihat di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Wali kota Denpasar IGN Jaya Negara yang dikonfirmasi terkait masalah ini, Kamis (9/9) mengungkapkan pembukaan lapangan belum diatur dalam SE Gubernur Bali No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. “Untuk pembukaan lapangan belum, di Inmendagri belum ada aturannya, jadi tunggu saja,” kata Jaya Negara.
Jaya Negara mengaku selalu berpedoman pada Inmendagri dan juga putusan dari Gubernur Bali. Yang ada dalam SE Gubernur mall boleh dilonggarkan. “Kalau di Sanur ada aktivitas masyarakat nelayan dan tetap juga ada penjagaan, kalau wisata untuk hotel kan tutup semua,” katanya.
Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang dan Taman Kota Lumintang masih tetap ditutup. Penutupan tiga lapangan ini mulai dilakukan pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Sementara itu, terkait kawasan pantai di wewidangan Desa Adat Intaran, Sanur juga sudah mulai buka dengan kapasitas 50 persen. “Kami tetap mengacu pada SE Gubernur yang menyatakan sudah bisa buka dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” ujar Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana.
Dikatakan, pihaknya tetap meminta kepada pecalang untuk melakukan pemantauan di lapangan. Terutama untuk kapasitas parkir agar tidak sampai penuh.
“Kami tetap minta kepada pecalang agar mengawasi warga yang ingin ke pantai,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)