Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (17/2). Dari 16 partai politik (parpol) yang mengikuti proses verifikasi, sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat (MS) sedangkan 2 parpol lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ke-14 parpol yang berhak menjadi peserta pemilu 2019, antara lain Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dua partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tingkat nasional antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI).

Baca juga:  Nataru, Pengajuan "Extra Flight" Turun 100 Persen Lebih

Pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional dilakukan secara bergiliran oleh komisioner KPU. Beberapa hasil rekapitulasi verifikasi yang dibacakan antara lain tingkat pusat dan provinsi mengecek keterpenuhan kepengurusan.

Lalu, domisili kantor tetap serta keterpenuhan syarat 30 persen perempuan, untuk tingkat kab/kota ditambah pengecekan keanggotaan serta tingkat kecamatan ditambah pengecekan persebaran 50 persen keanggotaan. “Data status kepengurusan partai, domisili kantor tetap, keterwakilan perempuan dan keanggotaan yang diuraikan tersebut diatas, tercantum dalam berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan dan keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019,” kata komisioner serempak di ujung pembacaan hasil verifikasi.

Baca juga:  Nelayan Diminta Waspada, Angin Kencang Berpotensi Hingga Agustus

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan partai politik yang dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana dibacakan, uraian lampirannya ada di dalam lampiran berita acara. Arief juga menegaskan KPU siap menghadapi gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena tidak diloloskan.

“Apa yang dikerjakan KPU, itu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Kalau ada sengketa, maka kita tunjukkan ini hasil kerja kita,” kata Arief.

Baca juga:  Penyaluran BSU 2022 Mencapai 80,30 Persen

Hadir dalam rapat anggota KPU, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Turut hadir Ketua Bawaslu Abhan, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifudin serta Sekjen sejumlah partai politik.

Usai pembacaan keseluruhan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional, KPU secara resmi menandatangani berita acara dan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-kpt/03/kpu/II/2018 untuk kemudian diserahkan kepada 16 perwakilan parpol yang hadir. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *