marka parkir
Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Gusti Udayani Addi melakukan penghapusan marka parkir pada badan jalan di seputaran Ubud, Jumat (2/2/). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Dinas Perhubungan Gianyar bersama Satuan Lantas Polres Gianyar melakukan penghapus marka jalan di seputaran Ubud, Jumat (2/2). Marka berupa garis putih berbentuk kotak itu sebelumnya sebagai tanda tempat untuk parkir kendaraan. Setelah penghapusan ini polisi akan menindak tegas pelanggar yang masih membandel.

Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Gusti Udayani Addi menerangkan pengahapusan marka jalan ini dilakukan karena ada jalur zero parkir, makanya dilakukan penghapusan menggunakan cat hitam. “ Ya sekarang kan disini sudah zero parkir, jadi marka ini harus dihapus, “ ucap Kasat Lantas Polres Gianyar disela penghapusan marka jalan, Jumat (2/2).

Baca juga:  Pasangan Diduga Orangtua Bayi Meninggal dalam Kardus Kena Wajib Lapor

Penghapusan marka jalan ini berlangsung di Jalan Monkey Forest menuju Puri Agung Ubud. Banyaknya marka jalan ini, membuat petugas harus bertahap menghapusnya. Beberapa ruas jalan zero parkir yang masih berisi marka garis kotak, yakni di Jalan Raya Ubud, Jalan Hanoman dan beberapa ruas jalan lainnya.

Dikatakan AKP Udayani, penghapusan marka supaya tidak terjadi kesalahpahaman saat hendak dilakukan penindakan. Terlebih selama ini marka tersebut kerap dijadikan alibi oleh pelanggar untuk membandel dari himbauan petugas. “Selama ini warga dan pemilik usaha di Ubud tahunya kalau ada marka garis kotak di aspal itu boleh parkir. Makanya mereka ini masih banyak yang melanggar, karena dikira boleh sepanjang ada garis,” ungkapnya.

Baca juga:  Kerajinan Perak di PKB, Sedana Yoga Tawarkan Motif Baru ‘’Surya Kanta’’

Ditambahkan setelah berembuk dengan Dinas Perhubungan dan intansi terkait, akhirnya disepakati marka jalan berbentuk garis kotak ini dihapus dulu. Apabila marka kotak ini telah dihapus, dan didukung beberapa rambu larangan parkir, maka pihaknya bisa dengan tegas menindak. “Sosialisasi sudah dua bulan jalan, makanya kami siapkan dulu sebelum menindak, salah satunya menghapus ini,” jelasnya.

Ketika marka dihapus, maka penindakan akan dijalankan.Diharapkan bila nanti ada penindakan bisa diterima dengan baik oleh di pelanggar. “ Jadi tidak ada alasan lagi, karena sekarang beberapa jalur ini memang harus bebas parkir liar, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Mahfud MD Sebut Tak Bisa Campuri Urusan Kasus Novel Baswedan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *