BPJS
Pelayanan BPJS Kesehatan. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) kini bisa menikmati sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan yang diterapkan mulai 1 Februari 2018. Melalui ini, data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan bisa sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan. Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso menjelaskan, program tersebut mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai jumlah tagihan yang ditagihkan BPJS Kesehatan. “Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta. Terutama memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujarnya, Senin (29/1).

Baca juga:  Pemerintah Ubah Kategori Asesmen Level PPKM

Kemal melanjutkan, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya. Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar pemberi kerja sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan. Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4%. Sedangkan pegawai membayar 1% sisanya.

Baca juga:  Tiba di Lumajang, Kepala BNPB Minta Pembentukan Posko Terpadu

Menyukseskan program ini, sosialisasi antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan terus dilakukan. Selain itu ada pula rekonsiliasi data yang penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system. Badan usaha yang belum melakukan, diharapkan bisa menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai wilayahnya terdaftar. Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin. “Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi onlineuntuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” imbuhnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Bule Australia Ditemukan Tewas di Vila
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *