anjing
Ilustrasi

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Buruh asal Tasikmalaya, Jawa Barat, Hendrawan alias Gobang (36) harus berurusan dengan hukum. Hal tersebut dikarenakan nekat menebas kakak iparnya, Sahdi (28), Senin (8/1) malam dengan golok hingga jari tangannya nyaris putus.

Kejadian berlangsung di pondok bawah jembatan By Pass Ida Bagus Mantra di Desa Tangkas, Klungkung ini dipicu anjing memangsa ayam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (9/1), kejadian tersebut berlangsung pukul 20.00 Wita. Diawali dengan mertua pelaku, yakni Renah (40) asal NTB, pagi hari memberitahukan anaknya, Riskina (18) suaminya (pelaku) kalau anjing peliharannya suaminya memangsa ayamnya. Supaya tak semakin meresahkan, disarankan untuk dibunuh. Sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku datang ke pondok Renah. Karena masih ipar, korban mendekat dan menanyakan persoalan yang terjadi. Namun, hal itu menyebabkan pelaku tersinggung dan langsung mencekik.

Baca juga:  Ambil HP Pengunjung Pantai, Mr. X Dihajar Massa

Ia pun hendak mengayunkan golok ke arah korban. Namun itu ditangkis. Sayangnya, senjata tajam itu tetap mengenai jari tengah dan jari manis tangan kanannya. Setelah itu, pelaku diajak istrinya pergi ke timur jembatan, tanpa alasan jelas. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Klungkung. Malam itu juga pelaku melarikan diri ke Banjar Sema, Kelurahan Bitera, Gianyar.

Pelarian Gobang tak berlangsung lama dan berhasil ditangkap polisi. Saat diperiksa, ia justeru mengaku dicekik terlebih dulu oleh korban, sehingga terpaksa menebas. Sebelum kejadian ini, ia juga mengaku kesal dengan korban karena sering menyindirnya tidak pernah membantu mendirikan pondok di kawasan eks Galian C, Desa Tangkas.

Baca juga:  Produksi Listrik PLTS Bangklet Tergantung Cuaca

Kapolsek Klungkung, Kompol Wayan Sarjana menduga persoalan itu tidak hanya karena anjing. Namun juga dipicu persoalan sebelumnya. “Kemungkinan sebelumnya ada persoalan antara keduanya,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang selama ini bekerja sebagai buruh bangunan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Dia masih diperiksa,” imbuhnya.

Pada hari yang sama, Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung juga merilis penangkapan I Ketut Dana alias Dampal asal Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang menganiaya anggota Polres Klungkung, Aiptu Ketut Sulendra di Kafe Lompang, Desa Gelgel, Sabtu (6/1) malam. “Ia ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan pada 8 januari 2018, sekitar pukul 21.00 wita,” ungkap Kasat Reskrim, AKP I Made Agus Dwi Wirawan.

Baca juga:  Penyelundupan Benur Senilai Rp 35 Juta Digagalkan

Sebelumnya, sesaat setelah kejadian, penangkapan juga dilakukan terhadap pelaku asal Desa Selat, Kecamatan Klungkung, I Gede Budiarta alias Lempog. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *