Petugas mencari sajam yang digunakan untuk menganiaya korban, Maleno, di TKP. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan Direktur utama (Dirut) media online, Komang Maleno Bramastra (23) masih didalami penyidik Polsek Denpasar Barat (Denbar). Ternyata pelaku, I Gusti Ngurah Yudha Andika Putra (23) punya utang Rp 436 juta.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (22/12) menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelaku terus didalami, termasuk saksi-saksi. Pengakuan pelaku menebas korban pakai celurit dan setelah kejadian langsung dibuang.

Baca juga:  Lakalantas Maut di Lukluk, Satu Tewas

“Setelah dilakukan pencarian, celurit tersebut akhirnya ditemukan di seputaran TKP. Sedangkan TKP merupakan tempat kerja atau kantor perusahaan ayah pelaku,” ujarnya.

Hasil penyidikan kasus ini, lanjut Sukadi, pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut. Oleh karena itu, pelaku memancing korban datang ke TKP.

Pelaku juga mengulur-ulur waktu dan membohongi korban. Pasalnya pelaku bilang uang untuk bayar utang dibawa ibunya. “Ini kasus penganiayaan berat berencana. Tentu ancaman hukumannya berat,” tutupnya.

Baca juga:  Penebasan Dirut Media Online, Pelaku Sempat Bohong ke Warga

Sedangkan informasi diperoleh di lapangan, pada Kamis (21/12) penyidik belum bisa memeriksa korban karena menjalani operasi. “Hari ini korban dimintai keterangan,” kata sumber.

Seperti diberitakan, kasus penebasan terjadi di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, Kamis (21/12). Direktur utama (Dirut) media online, Komang Maleno Bramastra (23) mengalami luka parah setelah ditebas oleh I Gusti Ngurah Yudha Andika Putra (23) menggunakan celurit. Sedangkan istri korban, Ni Putu Vivi Ary Anggreni (24) dicekik dan mulutnya dibekap oleh pelaku. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Wanita Pengedar Narkoba Dikendalikan Napi
BAGIKAN