BANGLI, BALIPOST.com – Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti (Perusda BMB) tidak bisa memasang target pendapatan dari hasil penjualan listrik Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) ke PLN. Pasalnya daya listrik yang diproduksi PLTS berkekuatan 1 MWp tidak selamanya stabil.

Produksi listrik PLTS sangat bergantung dari cuaca. Direktur Perusda BMB Gusti Gede Satria Wira Tenaya, Kamis (12/4) mengaku pihaknya sulit membuat target pendapatan dari hasil penjualan listrik PLTS. Hal itu dikarenakan produksi listrik PLTS setiap bulannya tidak menentu. “Karena tergantung faktor cuaca agak susah dibuatkan target,” ujarnya.

Baca juga:  Cuaca Tak Menentu, Warga Karangasem Diimbau Lakukan Mitigasi Mandiri

Wira menjelaskan sesuai data terakhir, daya listrik yang dihasilkan PLTS dan telah dipasok Perusda ke pihak PLN sekitar 80 ribu kWh per bulan. Jika memasuki musim kemarau nantinya, ada kemungkinan daya listrik yang dihasilkan PLTS bisa lebih besar dari sekarang.

Begitu juga sebaliknya, jika musim hujan listrik yang dihasilkan akan menurun. “Susah diprediksi karena faktor awan. Kalau kemarau bisa ke 100.000 kWh,” terangnya.

Sejak dilakukannya kerjasama jual beli listrik PLTS oleh Perusda BMB selaku pengelola PLTS bersama PLN Februari lalu, Wira mengatakan sejauh ini pembayaran penggunaan listrik oleh PLN berjalan lancar. Pembayarannya dilakukan PLN ke pihak Perusda setiap bulan.

Baca juga:  Truk Tangki Elpiji Robohkan Tiang Listrik di Manggis

Adapun besaran tarif listrik PLTS yang dibayar PLN ke Perusda BMB disesuaikan dengan Permen ESDM 39 tahun 2017 yakni Rp 750 per kWh.
Saat ini pihaknya mengaku masih menunggu hasil penghitungan riil terhadap hasil penjualan listrik PLTS.

Setelah dihitung selama beberapa bulan kedepan barulah pihaknya akan mengetahui secara pasti berapa pendapatan yang bisa disumbangkannya ke daerah.

Sebagaimana yang diketahui listrik yang dihasilkan PLTS di Dusun Bangklet Desa Kayubihi, Bangli sudah mulai dijual secara resmi oleh Perusda BMB (Bhukti Mukti Bhakti) ke pihak perusahaan listrik negara (PLN) sejak Februari lalu. Hal itu menyusul telah dilakukannnya penandatanganann perjanjian jual beli listrik (PJBL) oleh Perusda BMB selaku pengelola PLTS bersama PLN di PLTS Bangklet.

Baca juga:  Cuaca Buruk Picu Longsor hingga Senderan Jembatan Jebol

Dalam pandatanganan perjanjian saat itu, PLN hanya memastikan akan membayar daya listrik yang dimanfaatkan sejak penandatanganan perjanjian dilakukan. Sedangkan untuk pembayaran listrik yang telah dimanfaatkan PLN sejak 2013, masih belum jelas. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *