RSUD Sanjiwani
Suasana pertemuan membahas program bebas biaya untuk warga Gianyar di Kantor DPRD Gianyar, Jumat (5/1). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Program bebas biaya untuk pasien rawat inap kelas III RSUD Sanjiwani Gianyar dan puskesmas rawat inap sudah berlaku per 1 Januari 2018. Namun kalangan DPRD Gianyar masih banyak menerima keluhan masyarakat.

Kalangan dewan pun akhirnya mengumpulkan eksekutif di Gedung DPRD Gianyar, Jumat (5/1). Usai rapat DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi mengaku banyak menerima keluhan bahwa masyarakat belum mengetahui mekanisme jalannya program bebas biaya untuk pasien rawat inap kelas III dan rawat inap di puskesmas Gianyar itu. “ Banyak yang mengeluh ke saya, katanya saat menggunakan program ini dilempar kesana kemari untuk memenuhi persyaratan,“ ucapnya.

Kondisi ini terjadi karena masyarakat belum paham mengenai prosedur memperoleh pengobatan bebas biaya ini. Sebab itu dewan memanggil instansi terkait. “Dalam rapat kami tegaskan, bahwa anggaran sudah bisa digunakan, karena sudah ketok palu. Jangan sampai ada lagi pasien yang bingung dengan program ini,” tegasnya.

Baca juga:  Bali Optimis Pungutan Wisman akan Berlaku Sesuai Jadwal

Hal senada juga diakui anggota Komisi IV DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara. Dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan program gratis bagi pasien kelas III ini. “Banyak yang belum tahu, banyak yang masih bingung ketika akan di rawat inap. Padahal per 1 Januari harus sudah gratis,” keluhnya.

Menurut politisi dari PDI Perjuangan itu, anggaran gratis ini di luar yang ditanggung BPJS. Anggaran yang disediakan itu sebesar Rp 10 miliar dari APBD Induk 2018 dan kekurangannya diambil akan dianggarkan pada ABPD Perubahan 2018. “Perkiraan kita pasti nanti ini kurang, karena mencangkup seluruh warga gianyar. Maka itu kita upayakan pada anggaran perubhan nanti ada penambahan Rp 3 Miliar,“ katanya.

Baca juga:  Bayi Ditinggal di RSUD Sanjiwani, 2 Pasutri Ingin Adopsi

Bagi pasien yang dirawat di kelas III ini dengan catatan harus mendapat rujukan dari Puskesmas tempat asal mereka. “Tidak perlu pakai surat miskin. Cukup pernyataan bahwa dia warga Gianyar dan bersedia dirawat di kelas III,” terangnya.

Adapun sakit yang ditanggung dengan anggaran ini seluruh sakit dan dirawat inap di kelas III RSUD Gianyar da Puseksmas yang melayani rawat inap di wilayah Kabupaten Gianyar. “Termasuk operasi juga ditanggung, tapi setelah operasi dia harus rawat inap di kelas III di Gianyar, ” katanya.

Baca juga:  Lintasi Jalan Licin, Mobil Terbalik

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gianyar, Ida Ayu Cahyani, mengaku sistem yang ada ini baru berjalan awal tahun ini, proses sosialisasipun masih dilakukan. “Program ini sudah berjalan, misal pasien yang dirawat inap kelas III per 29 Desember 2017, bila sudah memasuki 1Januari mereka langsung bebas biaya, “ katanya.

Cahyani menjelaskan, anggaran itu tidak saja untuk membiayai pasien yang dirawat di kelas III RS Sanjiwani. Namun juga untuk mengcover perawatan di Puskesmas yang melayani rawat inap seperti Puskesmas Ubud, Tegalalang, Pejeng dan Payangan. “ Kalau rumah sakit swasta tahun ini belum bisa kita fasilitasi, “ katanya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *