Verifikasi
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran partai politik (parpol) tahap II telah berakhir. KPU Denpasar juga sudah melakukan verifikasi terhadap berkas parpol yang masuk.

Ketua KPU Denpasar, I Gede John Darmawan mengungkapkan ada dua parpol yang berkasnya tidak lengkap hingga akhir pendaftaran dan perbaikan. Dua parpol itu, yakni PAN dan Partai Berkarya.

John mengatakan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk kedua kalinya melengkapi berkas, namun tidak dipenuhi. Pendaftaran sipol parpol tahap II yang dilakukan sejak Senin (20/11) hingga Rabu (22/11) lalu. Tahap II ini untuk memberikan ruang bagi sembilan parpol yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi, mendaftar lagi.

Baca juga:  Karangasem Tambah Delapan Kasus Baru

Setelah tahapan pendaftaran selesai, proses kembali dilanjutkan dengan verifikasi hingga Kamis (1/12) lalu. “Kami berikan mereka kesempatan untuk kembali melengkapi persyaratan untuk pengisian sipol hingga 1 Desember 2017 kemarin. Namun tetap
belum ada berkas lagi, sehingga dinyatakan final,” ujarnya.

Dikatakan, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Berkarya berkasnya tidak lengkap. “PAN dan Berkarya menyerahkan berkas yang tidak lengkap, sedangkan untuk PKS memang ada yang tidak memenuhi syarat, tapi jumlah yang diserahkan telah melebihi jumlah minimal yang ditentukan,” paparnya.

Setelah memasuki tahap kedua, PAN diwajibkan menyetor minimal anggota sebanyak 636 KTA maupun KTP. “Hanya saja, hingga penutupan tahapan pendaftaran dan verifikasi tahap II, PAN hanya menginput 328 dari jumlal minimal yang harus diserahkan yakni 636,” ungkap John.

Baca juga:  Sistem Mandiri Error, BI Kawal Aturan Perlindungan Konsumen

Selain jumlah KTP dan KTA yang disetorkan kurang, PAN juga tidak menyerahkan Lampiran 2 Model F2 HP Parpol.

Sedangkan untuk Partai Berkarya, hanya menyerahkan Lampiran 2 Model F2 HP Parpol. Parpol ini tidak menyerahkan lampiran KTA dan KTP. Terkait dengan adanya dua parpol yang belum lengkap ini, John mengaku keduanya hanya diberikan cek list saja, bukan tanda terima.

Sedangkan khusus untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), walaupun ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun jumlah yang diinput dan disetorkan PKS telah memenuhi batas minimal keanggotaan di Kota Denpasar. Sehingga walaupun tidak melakukan perbaikan, PKS tetap diberikan tanda terima berkas.

Baca juga:  Antara DPD dan Parpol Tak Bisa Dipisahkan

John mengatakan, parpol yang melakukan pendaftaran dan pengisian sipol sebanyak 14 Parpol. Hanya saja yang kini telah mengantongi tanda`terima sebanyak 12 parpol. Ke- 12 parpol tersebut yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Perindo, dan PPP. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *