Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Suara hasil partai politik untuk DPRD Jembrana mulai terlihat. Dari 6 partai politik yang meraih kursi di legislatif, peluang parpol yang dapat mengusung bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati hanya satu, yaitu PDIP dengan 15 kursi.

Parpol lain di legislatif, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB dan PPP, jumlah kursi belum mencapai batas minimal untuk mengusung calon kepala daerah, yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Jembrana atau 7 kursi.

PDIP pada Pemilu 2024 ini meskipun turun 3 kursi, masih menguasai legislatif dengan 15 kursi (43 persen). Disusul partai penguasa eksekutif, Golkar dan Demokrat masing-masing 6 kursi (12 kursi).

Baca juga:  Jembrana Rem Anggaran Fisik, Sejumlah Proyek Besar Dihentikan

Gerindra 4 kursi dan PPP dengan PKB masing-masing 2 kursi. Dengan jumlah kursi lima parpol di bawah 20 persen (7 kursi), berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, koalisi harus dilakukan. Dengan perhitungan jumlah kursi itu juga, maksimal calon bupati dan wakil bupati yang dapat diusung parpol maupun koalisi parpol (di luar independen), maka Pilkada Jembrana maksimal hanya tiga calon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga:  Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Pengakhiran Invasi Rusia

Berkaca pada Pilkada Jembrana 2020 lalu, dengan jumlah kursi yang hampir mirip, hanya dua paslon (head to head) yang bertarung. PDIP dan Hanura, dikeroyok Koalisi Jembrana Maju (KJM) yang merupakan gabungan Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB dan PPP.

Saat itu, Pilkada dimenangkan KJM yang mengusung Bupati dan Wakil Bupati, I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna. Dengan kursi yang diraih Pemilu 2024 ini, peluang untuk pisah atau gabung koalisi masih sangat terbuka.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Jumat (1/3) mengatakan untuk tahapan Pilkada Jembrana sudah mulai beririsan dengan Pemilu serentak. “Kita di Jembrana sudah mulai (tahapan Pilkada).  Perencanaan anggaran sudah, nanti sekitar bulan April sudah mulai pembentukan panitia adhoc, baik PPK, PPS dan KPPS,” terangnya.

Baca juga:  Masa Tenang, Ajakan Memilih di Medsos Masih Berlangsung

Sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota 2024. Anggaran yang disediakan untuk KPU Jembrana dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana juga sudah ditetapkan sebesar Rp 24 miliar. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN