Pemulung mencari barang-barang yang bisa didaur ulang di Depo Sampah Jalan Pulau Kawe, Denpasar. (BP/wan)
DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menata tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di depo Jalan Pulau Kawe, Pedungan, disikapi para anggota dewan. Penataan depo dengan pola underground dinilai cukup bagus, namun belum menyelesaikan masalah.

Terutama dampak terhadap keberadaan depo yang berada di tengah permukiman padat. Karena harapan warga sekitar, yakni depo tersebut direlokasi.

Anggota DPRD Denpasar Wayan Sugiarta yang juga tinggal di dekat depo tersebut, , Minggu (3/12), mengungkapkan sering kali warga mengeluhkan bau sampah yang menyengat. Bukan hanya itu, warga yang melintas di jalur menuju ke arah Pemogan dan sekitarnya tersebut mengeluhkan sampah sering meluber ke jalan. “Kalau pun sudah ditempatkan alat berat di sana, namun lebih sering tidak beroperasi, sehingga sampah tetap meluber,” ujar politisi Golkar ini.

Baca juga:  Politik Ekologi Restorasi Ekosistem

Sugiarta mengharapkan pemerintah bisa mengambil langkah serius dalam menangani depo sampah di kawasan permukiman padat. Karena luas depo yang tidak terlalu besar, justru akan menimbulkan dampak kurang baik bagi lingkungan sekitarnya. “Penataan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah. Harapan kita depo itu bisa dipindah,” ujar anggota Komisi IV ini.

Hal senada juga diungkapkan rekannya, sesama anggota Komisi IV A.A.Ngurah Gede Widiada. Politisi NasDem ini juga menilai perlu ada relokasi depo sampah di Jalan Pulau Kawe. “Kalau saya melihat memang tidak layak depo itu di kawasan padat penduduk. Harus ada solusi yang tepat, sehingga tidak lagi menjadi keluhan,” kata wakil rakyat asal Peguyangan ini.

Baca juga:  Pesta Kesenian Bali 2017 Digulirkan Sebulan Penuh Mulai 10 Juni

Seperti diberitakan sebelumnya, mengatasi persoalan overloadnya sampah dan menghindari kesan jorok di lingkungan TPS di depo Jalan Pulau Kawe, DLHK merancang pola baru. Dinas ini berencana membuat TPS underground (kontainer dibawah tanah). “Kami sampaikan kepada masyarakat yang ingin membuang sampahnya ke depo tersebut, mulai tanggal 23 November 2017 dari jam 17.00 wita- 20.00 wita agar membuangnya langsung ke truck yang sudah disiapkan,” ujar Kepala DLHK Kota Denpasar, Ketut Wisada.

Baca juga:  Yayasan Puri Kauhan Ubud dan Kagama "Mareresik Patirtan" di Buahan

Pembuatan TPS underground diperkirakan akan berlangsung sebulan. Ia mengatakan, TPS underground ini dapat menampung sekitar 12 meter kubik sampah. Pembuatan TPS ini untuk menghindari kesan jorok dan terbebas dari sampah di permukaan sehingga Denpasar terlihat bersih dan asri. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *