HMPI melaporkan Setya Novanto ke MKD DPR RI. (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI). Laporan dilakukan karena Setya Novanto dinilai melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

“Hari ini kami melaporkan Setya Novanto, agar MKD segera rapat dan memberhentikan sesegara mungkin Setya novanto, dengan berbagai pertimbangan yang sudah diberikan,” kata Ketua umum HMPI Andi Fajar Asti usai menyerahkan berkas laporan diserta bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto di Sekretariat MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11).

Andi mengatakan, Novanto diduga melanggar kode etik dan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Diantaranya adalah Pasal 81 tentang kewajiban anggota dewan dan Pasal 87 Ayat 2 aturan pemberhentian pimpinan dewan.

Baca juga:  Tangani Kasus Victor Laiskodat, Pimpinan DPR Berharap MKD Segera Bersidang

Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti mengatakan, pihaknya melaporkan Novanto karena diduga melanggar kode etik dan UU MD3 karena menjadi tersangka korupsi e-KTP. Ada delapan poin yang dilanggar Novanto yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendekam di Rutan KPK.

Dari kajian HMPI, ada tiga pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dilanggar, serta lima pasal alam Tata Tertib DPR yang dilanggar. Dalam Undang-Undang MD3, Novanto diduga melanggar Pasal 87 Ayat 2 yang berbunyi, “Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf c apabila: melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR,” sebutnya.

Baca juga:  Tinjau Lokasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Menhub Sampaikan Duka Cita

Selain itu, Novanto juga dinilai melanggar Pasal 81 yang berisikan sebelas kewajiban anggota DPR. Andi mengatakan laporan dilakukan karena kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun dari Rp 6 triliun total nilai proyek tersebut, telah menarik perhatian banyak pihak dan memperburuk citra DPR yang sudah terpuruk.

Oleh karena itu, MKD diharapkan dapat menjaga martabat DPR sebagai lembaga tinggi negara dari keberadaan anggotanya yang dapat merusak citra parlemen. Ia menepis anggapan bahwa laporan HMPI merupakan pesanan dari pihak tertentu. Mereka menyatakan kesiapannya jika nanti bakal diperiksa MKD untuk proses verifikasi. “Kita sudah menyaksikan bagaimana ketua DPR itu seperti bukan anggota DPR. Sehingga kita punya gerakan moral untuk mendesak sesegera mungkin Ketua DPR itu diganti,” kata Andi.

Baca juga:  Penyalahgunaan Pil PCC Diyakini Rambah Semua Daerah

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sudah ada dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Setya Novanto dari masyarakat. MKD rencananya akan menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR terhadap pelaporan tersebut namun urung dilakukan karena fraksi- fraksi yang hadir belum lengkap.

Rapat konsultasi merupakan tindaklanjut laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *