
DENPASAR, BALIPOST.com – Pendapatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai perwakilan rakyat yang dipilih secara langsung dalam pemilu legislatif, menjadi salah satu perhatian publik.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, anggota DPR RI justru mendapatkan tambahan tunjangan, berupa tunjangan perumahan yang angkanya mencapai Rp50 juta perbulan.
Menariknya, tunjangan tambahan perumahan yang diperoleh setiap anggota DPR bersifat lump sum, sehingga pihak kesekretariatan DPR tidak memerlukan laporan pertanggungjawaban rinci dari anggota dewan mengenai penggunaannya.
Dibalik, rencana kenaikan gaji anggota DPR RI ini menuai sejumlah pertanyaan akan fasilitas mewah yang selama ini diperoleh oleh mereka yang menamakan dirinya sebagai “wakil rakyat”.
Pendapatan perbulan mereka pun kini bisa menembus angka Rp 104 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun Balipost online, Minggu (24/8), komponen pendapatan DPR RI meliputi:
1. Gaji Pokok
Melihat perolehan gaji pokok DPR RI jumlahnya memang relatif kecil dibandingkan dengan tunjangannya. Gaji Pokok DPR RI berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 dan ketentuan Keuangan DPR lainnya, gaji pokok yang diperoleh setiap DPR RI hampir setara dengan golongan IV PNS biasa.
Setiap anggota DPR RI mendapatkan gaji pokok Rp4.200.000 perbulan. Wakil Ketua Rp4.620.000 perbulan, dan ketua DPR RI memperoleh gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
2. Tunjangan Melekat
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan tunjangan melekat. Tunjangan melekat merupakan tunjangan yang otomatis melekat pada diri anggota DPR RI, seperti:
– Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
– Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp 168.000
– Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
– Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
– Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)
– Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
3. Tunjangan Lainnya
Anggota DPR RI selain memperoleh gaji pokok dan tunjangan melekat, juga mendapatkan tunjangan tambahan yang cukup besar, meliputi:
– Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
– Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
– Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp 3.750.000
– Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
– Asisten anggota: Rp 2.250.000
Perolehan tunjangan lainnya ini, berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota DPR, Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yang mengatur perubahan teknis tunjangan, serta keputusan sekjen DPR RI ataupun Surat Menteri Keuangan terkait besaran tunjangan komunikasi, kehormatan dan fasilitas.
4. Tunjangan Perumahan
Selain Gaji Pokok, Tunjangan melekat dan tunjangan lainnya, pendapatan anggota DPR RI yang terbaru berupa tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan yang baru diperoleh anggota DPR RI berdasarkan Surat Menteri Keuangan Tahun 2025, yang berisi penetapan besaran tunjangan perumahan Rp 50 juta sebagai pengganti rumah dinas.
Kebijakan ini menuai kontroversi publik, karena dinilai terlalu besar di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit.
5. Fasilitas Lainnya
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR RI juga memperoleh berbagai fasilitas berupa layanan, perlindungan dan dukungan penunjang tugas. Di antaranya, jaminan Kesehatan dan asuransi.
Untuk Kesehatan memperoleh BPJS Kesehatan kelas premium yang biayanya ditanggung negara.
Sedangkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan kerja. Selain itu, juga mendapatkan layanan Kesehatan tambahan melalui klinik DPR dan RS rujukan tertentu.
Selain itu fasilitas dana perjalanan dinas, mulai dari tiket pesawat kelas bisnis, baik domestik maupun international. Selain itu, juga mendapatkan uang harian perjalanan dinas, dan biaya penginapan.
Kemudian mendapatakan fasilitas kendaraan dan Transportasi. Untuk fasilitas kendaraan dan transportasi, anggota DPR mendapatkan uang transportasi dan akses kendaraan untuk dinas daerah. Sedangkan untuk mobil dinas hanya untuk pimpinan DPR (ketua dan Wakil Ketua DPR).
Selanjutnya fasilitas penunjang kerja, seperti ruang kerja di Gedung Nusantara DPR RI, staf ahli dan tenaga administrasi yang gajinya di tanggung negara, serta perangkat kerja seperti komputer, jaringan internet dan dukungan komunikasi.
Terakhir, fasilitas yang diperoleh berupa pensiun setelah menjabat. Anggota DPR mendapatkan uang pensiun sesuai masa jabatan dan ketentuan PP, berkisaran 60 persen dari gaji pokok terakhir.
Terkait dengan rencana perolehan pendapatan DPR RI tahun 2026 yang diprediksi akan kembali mengalami kenaikan, hingga saat ini belum ada kepastian dan pernyataan resmi.
Akan tetapi, berdasarkan Rancangan APBN 2026, alokasi anggaran yang diperuntukan ke DPR mencapai Rp 9,9 triliun, yang Sebagian masuk ke pos belanja untuk penyelenggaran Lembaga legislatif, alat kelengkapan DPR sekitar Rp 5,676 triliun, dan dukungan manajemen sekitar Rp 4,224 trilian. (Agung Dharmada/Balipost)