
DENPASAR, BALIPOST.com – Carut marutnya sejumlah pembangunan akomodasi pariwisata di Bali salah satuya disebabkan oleh sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS). Ini menjadi salah satu tantangan pariwisata dan lingkungan di Bali serta daerah lain di Indonesia.
“Masalah ini kami akan bawa untuk diskusi kami di pusat karena kami tidak mau, ini kejadian tidak hanya di Bali saja, di tempat lain juga,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty, di Bali, dikutip dari Antara, Jumat (31/10).
Komisi VII DPR RI bakal memperjuangkan perbaikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS).
Wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Tengah (Jateng) III itu mengaku pihaknya telah mendengar persoalan itu dari Gubernur Bali Wayan Koster terkait persoalan OSS.
Menurut dia, OSS merupakan perizinan yang langsung ke pusat dan tidak melibatkan pemerintah di daerah.
Sedangkan pemerintah daerah, lanjut dia, yang lebih mengetahui kondisi tata ruang wilayah. “Jadi ada sistem yang harus kita perbaiki. Investor yang sudah mendapatkan izin, mereka klaim ke gubernur dan bupati, tapi itu melalui OSS tidak melibatkan (pemda), masalah OSS ketika pemberian izin tidak melibatkan pemda sepenuhnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay juga menyinggung terkait pembangunan fasilitas pariwisata yang saat ini menjadi sorotan yakni lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Ia pun telah mendengar aspirasi dari gubernur Bali terkait fasilitas tersebut yang mengundang polemik.
“Kelingking itu isu lokal kemudian menjadi isu nasional. Bapak gubernur (Bali) memiliki visi yang sama, jangan sampai keberatan orang lokal tidak didengar oleh mereka yang sedang membangun di sana,” ucapnya di sela diskusi.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengutus Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali turun ke lokasi pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida untuk memeriksa kelengkapan perizinan.
Koster menyebutkan izin pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking itu terbit pada 2024 dan investor mengantongi nomor induk berusaha (NIB) melalui OSS.
Sementara itu, kata dia, Bupati Klungkung I Made Satria mengaku kepada dirinya tidak mengetahui dari awal proyek tersebut.
Namun jika terbukti melanggar aturan, Gubernur Koster tidak ragu meminta Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi penutupan. (Kmb/balipost)
 
  
 









