PHK
Sejumlah karyawan dan aparat desa saat meminta keterangan terkait PHK yang dilakukan perusahan air minum kemasan. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Suasana gedung kantor PT Tirta Akasa (Club) yang berlokasi di banjar Penyalin, desa Samsam, kecamatan Kerambitan, Senin (3/4) pagi mendadak ramai. Pasalnya, sejumlah karyawan didampingi aparat desa terkait mendatangi perusahaan yang bergerak pada penyediaan minuman kemasan ini untuk menanyakan perihal Pemutusan hubungan kerja (PHK, red) pada 20 karyawan yang dilakukan Kamis (30/3).

Apalagi santer terdengar PHK tersebut dilakukan tanpa alasan jelas dari perusahaan setempat. Dari 20 orang karyawan tersebut, 6 orang diantaranya warga desa Samsam.

Adapun enam warga yang di PHK itu adalah Dewa Made Pageh Wirayasa, Desak Ketut Nuriati, Ni Made Ariani, Desak Komang Rahma Dewi, Ni Nyoman Subakti, dan Ni Komang Ambarawati. Keenam warga tersebut rata-rata sudah bekerja 10 tahun.

Baca juga:  PHRI Badung : PHK Jalan Terakhir

Dalam mediasi yang dihadiri Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana, perbekel desa Samsam I Dewa Ketut Ari Wibawa, Ketua BPD desa Samsam, Bendesa Adat Desa Pakraman Penyalin, para kadus se desa Samsam, sejumlah karyawan yang di PHK dari desa Samsam, dari pihak Desa Samsam yang diwakili Perbekel pada intinya menyampaikan  sejumlah tuntutan.

Perbekel Desa Samsam, I Dewa Ketut Ary Wibawa, menuntut agar keenam warganya diterima kembali serta memecat dua karyawan perusahaan atas nama I Komang Wirata, dan I Made Rai Suadnya selaku orang yang menandatangai surat pemecatan enam karyawan yang di PHK. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan mengerahkan lagi massa untuk menutup perusahaan tersebut. Bahkan izin HO (izin gangguan) yang sudah berakhir pertanggal 17 Januari 2017 tidak akan ditandatangani untuk diperpanjang.

Baca juga:  Dari Dugaan Rekayasa Penculikan hingga Boat Tujuan Nusa Penida Kelebihan Kapasitas

Sementara itu dari pihak manajemen dan perwakilan perusahaan belum mau memberikan alasan/dasar PHK yang dilakukan pada puluhan pekerjanya. Hanya saja Wakil Perusahaan PT Tirta Perkasa Iman Sarofik menjelaskan, penciutan karyawan ini bukan atas dasar suka tidak suka. Melainkan hasil rapat dan keputusan manajemen dikarena omset perusahaan saat ini mengalami penurunan.

Tetapi karena adanya penuntutan agar enam warga Samsam diterima kembali, dan pemecatan dua karyawan perusahaan pihaknya akan berjanji memberikan jawaban satu Minggu dari hari ini. “Saya akan kordinasi ini ke pusat. Dan jawaban akan saya sampaikan ke kantor Desa Samsam segera,” tandas Iman.

Baca juga:  Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Karyawan Bank BUMN Dibui 2 Tahun

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Kerambitan pada intinya meminta agar pihak Perusahan dan Manajemen untuk menindaklanjuti tuntutan dari desa Samsam sesuai limit waktu.

Berikut juga mempertemukan antara pimpinan perusahaan dengan pihak desa dan pihak keamanan dalam rangka menjalin kerjasama dan keamanan serta kenyamanan diperusahaan. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *