Pilgub
Putu Ayu Reike Nurhaeni. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pencetakan KTP elektronik di Buleleng terus digenjot. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng Putu Ayu Reike Nurhaeni, Jumat (27/10), mengatakan untuk mempercepat perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Disdukcapil terus meningkatkan pelayanan yang langsung menjangkau penduduk wajib KTP di pelosok desa.

Jika sekarang mengoperasikan mobil keliling, dalam waktu dekat, Disdukcapil akan menambah pelayanan perekaman menggunakan sepeda motor. Upaya ini merupakan ide Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana karena wilayah topografi wilayah Buleleng yang “Nyegara Gunung” tidak bisa sepenuhnya di-cover dengan mobil.

Baca juga:  Pesawat “Raksasa” akan Mendarat di Bali

Untuk tahap awal, Disdukcapil akan mengoperasikan 10 unit sepeda motor yang melayani perekaman KTP elektronik. Meski menggunakan motor, namun setelah dimodifikasi dan ditambah perangkat yang dibutuhkan dan petugasnya dilatih, upaya mendekatkan pelayanan perekaman KTP elektronik ini dapat diwujudkan. “Sesuai ide Bapak Bupati memang pelayanan perekamana ini kami akan genjot dan lokasi wilayah kita yang jauh di perbukitan harus dijangkau dengan motor, sehingga dengan upaya ini penduduk wajib KTP dapat terlayani dan tidak harus datang ke kecamatan atau meluangkan waktu ke kota untuk mengurus KTP,” jelasnya.

Baca juga:  Belasan Ribu Warga Gianyar Belum Perekaman E-KTP, Sijebol Digelar di Pasar Umum

Sementara ini, menurutnya, jatah blangko E-KTP masih tersisa tiga ribu keping. Tingginya pencetakan KTP elektronik selama ini karena penduduk yang wajib KTP di daerah ini juga tergolong tinggi.

Ia mengatakan, sejak menerima tambahan stok blangko, pihaknya sudah menempatkan tiga unit mesin pencetakan KTP elektronik di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dan Kecamatan Kubutambahan. Selain itu, pencetakan juga dilayani di kantor Disdukcapil di Jalan Gajah Mada, Singaraja.

Baca juga:  Jangan Tunggu yang Tak Pasti! Bali Harus Segera Diversifikasi

Dengan pengoperasian tiga mesin pencetakan itu, Disdukcapil sudah melayani pencetakan sesuai waktu pelayanan yang ditetapkan. Penduduk yang telah melakukan perekaman, sebelum KTP elektronik dicetak akan dilakukan verifikasi data. Bila data kependudukanya dinyatakan tunggal dengan data di server Kemendagri RI, KTP elektronik bisa dicetak. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *