Penyaluran BLTS Kesra di Buleleng. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) dari Kementerian Sosial mulai bergulir di Buleleng. Sebanyak 63.286 warga tercatat sebagai penerima untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Proses pencairan sudah dimulai awal Desember dan diupayakan selesai sebelum memasuki tahun baru.

Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra, Kamis (4/12), mengatakan, bantuan diberikan kepada keluarga dalam kategori desil 1 sampai 4, meliputi kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin. Setiap penerima mendapat Rp 300 ribu per bulan, sehingga total nilai bantuan yang diterima selama tiga bulan mencapai Rp 900 ribu.

Baca juga:  Buntut Petisi Warga, Dishub Bali Pertimbangkan Ambil Alih Operasional TMD

“Data penerima ini sudah ditentukan pusat dan telah By Name By Address (BNBA). Pemerintah daerah hanya bertugas mengawasi pelaksanaan penyalurannya,” terang Kariaman.

Untuk teknis distribusi, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara. Dari total KPM, PT Pos menangani 25.150 penerima, sedangkan dari bank Himbara, BRI menyalurkan kepada 38.100 KPM, disusul BNI 23 KPM dan Bank Mandiri 13 KPM.

Baca juga:  "All You Can Eat" dengan Konsep Memanggang di Atas Meja Makin Digemari

Kariaman menambahkan, program ini merupakan skema top-down, tanpa proses verifikasi ulang oleh daerah sebelum bantuan dicairkan. “Surat turun, data keluar, langsung dicairkan. Setelah itu baru kita bisa lakukan evaluasi dan dorong perbaikan data di tingkat desa maupun kelurahan,” ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan laporan warga tidak layak yang menerima bantuan. Untuk mengurangi potensi ketidaktepatan sasaran ke depan, Dinsos tengah menyiapkan mekanisme penandaan rumah penerima bantuan.

Baca juga:  Lapas dan Rutan di Bali "Overload"

“Rencananya akan dikeluarkan Surat Edaran Bupati agar rumah penerima diberi tanda, seperti stiker, cat, atau stempel sesuai kebijakan desa. Tujuannya agar ada transparansi dan penerima bisa menilai kembali apakah mereka masih layak menerima bantuan,” jelasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN