Rapat Koordinasi Penuntasan Wajib KTP-el Tahun 2025 di Ruang BCC Dinas Kominfosanti Buleleng, Rabu (22/10). (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng menuntaskan perekaman KTP elektronik (KTP-el) menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 20 Oktober 2025, capaian perekaman telah mencapai 99,23 persen dari total 830.873 penduduk. Artinya, hanya 4.787 warga atau 0,77 persen yang belum melakukan perekaman.

Komitmen untuk menuntaskan sisanya ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., saat membuka Rapat Koordinasi Penuntasan Wajib KTP-el Tahun 2025 di Ruang BCC Dinas Kominfosanti Buleleng, Rabu (22/10).

Baca juga:  Satpol PP Badung Jaring 3.683 Pelanggar Prokes

Menurut Suyasa, sebagian besar warga yang belum melakukan perekaman adalah wajib KTP pemula, terutama siswa SMA/SMK sederajat yang baru berusia 17 tahun. Untuk mengatasi hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerapkan program jemput bola ke sekolah-sekolah. Langkah ini dinilai efektif mempercepat proses perekaman bagi pelajar. Namun demikian, Suyasa menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar capaian bisa maksimal.

Baca juga:  Bocah SD Meninggal Digigit Ular

“Dengan kolaborasi antara Disdukcapil, sekolah, camat, lurah, dan perbekel, kita bisa wujudkan Buleleng yang tertib administrasi kependudukan. KTP-el bukan sekadar kartu identitas, melainkan kunci untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, S.STP., M.M., melaporkan bahwa capaian perekaman di seluruh kecamatan sudah sangat tinggi. Meski begitu, pihaknya tetap menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menuntaskan sisanya.

Baca juga:  Perangi Knalpot Brong, Polisi Sisir Jalanan hingga Sambangi Sekolah

Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil akan membuka pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el di seluruh kantor camat se-Buleleng pada 25–26 Oktober dan 1–2 November 2025, pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.

“Selain pelayanan langsung, kegiatan ini juga menjadi bagian dari Forum Konsultasi Publik dan Rapat Koordinasi Penuntasan Wajib KTP-el untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala di lapangan, dan menyusun strategi percepatan,” jelasnya. (Yudha/balipost)

BAGIKAN