bea cukai
Kejari Jembrana menerima pelimpahan kasus rokok tanpa cukai di Air Kuning dari Kantor Bea Cukai Denpasar. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Kasus ratusan ribu batang rokok rokok tanpa cukai yang diamankan di sebuah rumah di Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana dilimpahkan Kantor Bea Cukai Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (27/10).

Kasus di Air Kuning ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di Gianyar awal Agustus lalu. Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2), Naim Hamidi didampingi Kasubsi Penindakan, Johanes Felix mengatakan tindak pidana penjualan barang kena cukai hasil tembakau (BKC TH) di Air Kuning ini dengan tersangka berinisial F asal Air Kuning.

Baca juga:  Lebih Cepat dari Target, Kemiskinan Ekstrem akan Diakhiri 2024

Sebelumnya petugas mengamankan orang bernisial Vi di Blahbatuh, Gianyar dengan barang bukti 142.080 batang rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya kasus ini dikembangkan dan melakukan penggeledahan disebuah rumah di Air Kuning yang diduga sebagai gudang rokok ilegal ini.

Dari penggeledahan itu, ditemukan tambahan ribuan slop rokok yang tidak dilengkapi pita cukai berbagai merk. Seperti Still merah sebanyak 782 slop, C.N Mild 583  slop dan lain-lain. “Ada yang isinya 20 batang dan 16 batang, totalnya 494.752 batang,” terangnya.

Baca juga:  Hakim Tolak Eksepsi Ismaya  

Potensi dari kerugian penerimaan Negara dari BKC TH ini mencapai Rp 213.338.720. Selanjutnya berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejari Jembrana kemarin diterima Kasi Pidsus Jembrana, Made Pasek Budiawan.  Tersangka menurutnya juga telah ditahan 50 hari di Lapas Tabanan.

Ditambahkannya, kasus Cukai Rokok ini yang paling banyak terjadi ada di Jembrana. F disinyalir merupakan pengepul di wilayah Bali. Rokok ilegal ini banyak diminati di wilayah Jembrana karena harganya yang terjangkau tanpa cukai, juga jalurnya dekat dengan Jawa. Terutama di wilayah pesisir dan perdesaan.

Baca juga:  Dituntut 7,5 Tahun, Rekanan Kasus Masker Divonis Bebas Hakim Tipikor

Pihaknya masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku peredaran rokok illegal lainnya. Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan mengatakan pihaknya memiliki waktu pemeriksaan dengan tersangka F ini hingga 20 hari penahanan untuk selanjutnya penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Menurut Pasek, kasus ini merupakan yang ketiga ditangani Kejari Jembrana selama setahun terakhir ini. Kasus ini masuk pidana khusus dengan ancaman minimal satu tahun penjara. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *