Massa menolak RUU Ormas. (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Meski terjadi perdebatan hangat antar fraksi, namun diyakini DPR akan meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Peta politik dukungan sepuluh fraksi di DPR mayoritas mendukung Perppu Ormas disetujui.

“Setahu saya, fraksi yang benar-benar menolak PKS dan Gerindra. Jadi secara politik sebenarnya sudah selesai, karena seolah fraksi yang menolak kalah sebelum bertanding. Hampir tidak ada kesulitan menolak perppu ini di DPR. Oleh karena itu, ruang penolakannya sebenarnya lebih ke kelompok civil society,” kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LiMa) Ray Rangkuti dalam diskusi Forum Legislasi ‘Babak Akhir Pembahasan Perppu Ormas?’ di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/10).

Baca juga:  Kapolda Bali Tanyakan Rekomendasi Pembekuan Tiga Ormas di Bali, Ini Jawaban Gubernur Koster

Ray mengaku keberatan dengan kehadiran Perppu Ormas. Ia mengatakan sebenarnya alasan keberatan pihaknya bukan pada melindungi keberadaan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang terancam bubar apabila perppu ini disetujui DPR dan diberlakukan. “Karena saya sendiri sebenarnya tidak setuju dengan HTI. Karena tidak jujur. Bilangnya dukung Pancasila agar dapat status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan setia kepada Pancasila dan mendaftarkan organisasinya adalah Pancasila, praktiknya koar-koar anti Pancasila. Tapi tidak perlulah dibubarkan. Mereka masih bisa dibina,” katanya.

Baca juga:  Menpan RB Perketat Seleksi Penerimaan CPNS

Selain itu, aktivis demokrasi ini mengatakan sebenarnya pemerintah tidak perlu menerbitkan perppu apabila hanya ingin membubarkan ormas yang dianggap anti Pancasila. Semisal HTI, menurutnya subjek hukumnya sudah jelas bahwa dasar hukum pembubaran HTI bisa bisa menggunakan UU ormas. “Kalau saya merasa sangat bisa organisasi semacam HTI dibubarkan oleh Undang-Undang Ormas dengan dasar cukup bahwa semua organisasi apapun di Indonesia ini harus menyatakan dirinya setia kepada Pancasila, dasarnya adalah Pancasila,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar TB. Ace Hasan Sadzili mengatakan DPR menargetkan Perppu Ormas selesai pada 24 Oktober 2017. “DPR hanya akan memberikan justifikasi menerima atau menolak Perppu tersebut, dan itu akan dibahas di paripurna DPR RI pada 24 Oktober,” katanya.

Baca juga:  Semua Fraksi Sepakat Penambahan Kursi Wakil Ketua DPR dan MPR untuk PDIP

Sejauh ini, Komisi DPR yang membidangi urusan dalam negeri ini sudah melakukan uji publik dan menampung aspirasi masyarakat di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, kemudian selanjutnya akan menemui sejumlah daerah yang dianggap dapat mengakomodir persoalan ini. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *