Wisatawan mancanegara berkeliling di area cagar budaya Pura Taman Ayun, Badung, Bali, Sabtu (27/9/2025). Kementerian Pariwisata mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 8,5 juta hingga Juli 2025 sehingga tren kunjungan wisatawan naik 10 persen dibanding periode yang sama tahun 2024. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan persetujuan RUU Kepariwisataan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan revisi terhadap undang-undang tersebut dibutuhkan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal.

Baca juga:  BPOWC Inventarisasi Masalah Objek Wisata Ceking   

Untuk itu, dia mengatakan bahwa RUU Kepariwisataan tersebut secara tegas mengatur pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, serta adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital yang kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial.

Sejauh ini, Saleh menilai aspek yuridis dalam UU Kepariwisataan sebelumnya sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan tantangan kepariwisataan.

Perkembangan model pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, mitigasi bencana, dan ekonomi digital, kata dia, memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat, adaptif, dan komprehensif.

Baca juga:  Sampaikan Fakta Baru Soal DPID, Wa Ode Nurhayati ke KPK

“Rancangan undang-undang ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Saleh.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan bahwa kepariwisataan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, di mana kepariwisataan memberikan kesempatan yang luas bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan berkontribusi bagi perolehan devisa negara.

Namun, penyelenggaraan pariwisata saat ini masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain degradasi lingkungan dan tergerusnya budaya lokal akibat pariwisata yang tidak terkendali dan akulturasi budaya dan wisatawan.

Baca juga:  Disetujui Komisi VI DPR, Pagu Anggaran Kemenkop UKM Rp 961,432 Miliar

“Atas dasar pertimbangan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah sepakat untuk melakukan perubahan perbaikan dan penyempurnaan dasar terkait kebijakan kepariwisataan,” kata Widiyanti. (kmb/balipost)

BAGIKAN