vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, yakni menguasai dan mengkonsumi narkoba, terdakwa Agus Susanto (33), Selasa (26/9) dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

JPU Mia Fida dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa itu juga menuntut terdakwa yang hanya tamatan SMP itu membayar biaya perkara Rp 2000.

Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.

Baca juga:  Ribuan Los dan Kios Kosong di Pasar Tradisional, Minat Pedagang Baru Masih Minim

Terdakwa sendiri dibekuk petugas Polres Badung di seputaran Jalan Nakula, Kuta. Saat ditangkap 22 Mei 2017 lalu, terdakwa sempat membuang kertas tissue. Namun polisi minta terdakwa mengambil tissue tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat benda berupa sabu-sabu seberat 0,07 gram. Atas kasus itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan pasal 127 UU Narkotika. Terdakwa melalui kuasa hukumnya Made Suardika mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. (miasa/balipost)

Baca juga:  Kafe di Jalan Kayu Aya Terbakar, Ini Diduga Penyebabnya
BAGIKAN