DENPASAR, BALIPOST.com – Buntut penahanan Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda, ratusan warga Tanjung Benoa, Kuta Selatan, demo ke Mapolda Bali di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, Selasa (26/9). Namun massa mengenakan pakaian adat madia tidak bisa masuk dan tertahan di pintu masuk.

Sedangkan Polda Bali telah menyiapkan pasukan Brimob senjata lengkap, Dalmas, mobil water canon dan rantis. Pengamanan ekstra ketat dilakukan petugas.

Baca juga:  Dari Kronologis Upaya Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Denpasar hingga Jika Kasus COVID-19 Terus Bertambah Gubernur Koster Khawatir Pusat Lakukan Ini

Seperti diberitakan, usai menjalani pemeriksaan di Dit. Reskrimsus Polda Bali, Senin (25/9) mulai pukul 11.00 Wita, tersangka I Made Wijaya alias Yonda saat ini menjabat Bendesa Tanjung Benoa dan anggota DPRD Badung, digiring menujung Rutan Mapolda Bali dikawal ketat anggota bersenjata laras panjang. Selain itu, pengacara, puluhan pecalang dan warga turut mendampingi Yonda, sekitar pukul 20.30 Wita.

Setibanya di depan rutan, seorang warga langsung histeris saat tersangka hendak dimasukan ke sel.  Sementara Yonda dikawal pecalang. “Dia (Yonda-red) seorang bendesa dan anggota DPRD Badung. Saya siap menggantikannya. Saya juga siap menggorok leher saya di sini,” kata warga itu sambil teriak-teriak.

Baca juga:  Sebanyak 328 Desa/Kelurahan di Bali Rawan Banjir

Yonda pun emosi dan mengatakan dirinya dikriminalisasi. “Tembak saya. Berondong saya pakai peluru. Saya selama ini gencar menolak reklamasi dan sekarang dikriminalisasi,” tegas Yonda.

Warga lain menimpali jika bendesa tidak boleh diperlakukan seperti itu. Pecalang dan warga mengaku akan bertahan. Sedangkan warga lain berusaha menenangkan Yonda.

Setelah dilakukan negosiasi, sekitar pukul 21.00 Wita, Yonda dibawa masuk ke sel. Sedangkan pecalang dan warga tetap bertahan di depan rutan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Berkelahi, Adik Tewas di Tangan Kakak Kandungnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *