vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Adanya Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung yang tersangkut kasus hukum mendapatkan perhatian serius pemerintah setempat. Bahkan, Pemkab Badung berencana memberikan pendampingan hukum.

Wakil Bupati (Wabup) Badung, I Ketut Suiasa, membenarkan jika Pemkab Badung akan memberikan pendampingan hukum, melalui Tim Hukum yang dimiliki Pemkab Badung. Pendampingan hukum dimaksudkan memberikan saran dan masukan berkaitan dengan hukum, sehingga proses hukum yang dijalani keduanya dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani pegawai kami, karena hukum adalah panglima di negara kita. Namun demikian, semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketut Suiasa, saat ditemui di Puspem Badung, Rabu (2/8).

Baca juga:  Kurangi Kemacetan, Polresta Denpasar Gelar Mudik Gratis

Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini berharap dengan adanya peristiwa ini jangan lantas membuat kinerja menjadi kendur. Bahkan, dia mengingatkan seluruh staf yang ada di Kabupaten Badung dalam melaksanakan tugasnya, harus mengikuti peraturan yang berlaku.

“Kalau kita sudah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan tidak perlu takut, tapi harus tetap berhati-hati. Bapak bupati sering mengingatkan agar tidak terjerat kasus hukum, ya jangan melanggar hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Meski Tutup Karena Ada yang Terjangkit COVID-19, Layanan MPP Badung Jalan Terus

Di tempat terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Badung, Nyoman Sentana, menyatakan penetapan tersangka tersebut adalah cambuk sekaligus tamparan bagi pemerintah. “Ini cambuk buat kami di Pemerintah Kabupaten Badung, agar dapat melihat dengan jelas, bahwa apa yang dikerjakan itu mengandung bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Dia sangat mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya, juga akan berembug terlebih dahulu dengan jajaran dewan lainnya untuk mengambil sikap. “Jangan sampai berhenti di yang bersangkutan saja. Siapa tahu yang lain-lain ada juga. Tapi nanti coba kami akan bermbug juga, bagaimana DPRD menyikapi, karena ini tamparan bagi Badung,” terangnya.

Baca juga:  Bumdes Sangat Berperan Sukseskan Kebangkitan Ekonomi di Tengah Pandemi COVID-19

Seperti yang diberitakan sebelumnya Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung AAG D ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar. Yang bersangkutan terserat kasus penyenderan Tukad Mati.

Sedangkan Kasi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, IKT SKTY, tersandung kasus pengadaan alkes tahun 2013 saat masih bertugas di RSUD Mangusada. (parwata/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *